pengembangan diri |
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
dan minat setiap peserta didik sesuai. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga profesional lain. Pengembangan diri juga diarahkan untuk
pengembangan karakter peserta didik yang ditujukan untuk mengatasi persoalan
dirinya, persoalan masyarakat di lingkungan sekitarnya, dan persoalan
kebangsaan. Satuan pendidikan bisa menyediakan beberapa wadah pengembangan diri
seperti kegiatan ekstrakurikuler, bimbingan konseling, program program
kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) yang diujudkan dalam bentuk
kegiatan.
Rambu-rambu
dalam penyusunan program pengembangan diri:
(i)
Pengembangan diri merupakan kegiatan di luar mata
pelajaran tetapi merupakan bagian integral dari kurikulum madrasah.
(ii)
Pemilihan pengembangan diri disesuaikan dengan kondisi
dan kemampuan madrasah
(iii)
Tujuan khusus pengembangan diri adalah untuk
menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan bakat, minat,
kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan kehidupan
beragama, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir,
kemampuan memecahkan masalah, dan kemandirian.
(iv)
Pemilihan pengembangan diri oleh madrasah
ditentukan bakat dan minat peserta didik. Penyebaran angket bisa dilakukan
untuk mengetahui bakat dan minat peserta didik.
(v)
Mekanisme pelaksanaan pengembangan diri dapat dilakukan di lingkungan madrasah maupun
di luar lingkungan madrasah.
(vi)
Bentuk penyelenggaraan pengembangan diri
terprogram dilaksanakan dengan perecanaan khusus dalam kurun waktu tertentu
untuk memenuhi kebutuhan individual, kelompok, maupun klasikal.
(vii)
Alokasi waktu pengembangan diri setara dengan 2 jam pelajaran
(viii)
Penilaian pengembangan diri dilakukan secara
observasi dan bentuk penilaiannya kualitatif deskriptif. Penilai pengembangn
diri dlakukan oleh pembimbing di bawah koordinasi konselor
Jenis pengembangan diri
mencakup: (1) layanan dan komponen pendukung bimbingan konseling, (2) kegiatan
ekstrakurikuler, dan (2) kegiatan lain dalam bentuk kurikulum tersembunyi yang
berupa kegiatan pembiasaan dan keteladanan.untuk membentuk perilaku-perilaku
positif siswa. Tiap-tiap jenis pengembangan diri diuraikan berikut.
Pengembangan Diri yang Berupa
Pelayanan Bimbingan Konseling
Pelayanan bimbingan konseling
merupakan pelayanan bimbingan individual yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Isi atau materi layanan bimbingan konseling
menurut kelompok bidang bimbingan, disarankan menyesuaikan situasi, kondisi,
dan kebutuhan sekolah, serta perkembangan/tren ilmu pengetahuan dan perubahan
sosial. Setiap
layanan dan kegiatan BK, termasuk materi bimbingan yang akan dilaksanakan harus secara langsung mengacu pada satu atau
lebih fungsi-fungsi BK agar hasil yang akan dicapai secara jelas dapat diidentifikasi
dan dievaluasi. Fungsi BK meliputi:
a. Fungsi Pemahaman, yaitu
fungsi BK yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak
tertentu sesuai dengan keperluan pengembangan siswa. Fungi ini meliputi (1) pemahaman tentang diri
siswa (oleh siswa sendiri, guru, orangtua, teman, dan pembimbing), (2)
pemahaman tentang lingkungan siswa dalam
hal lingkungan keluarga dan sekolah (oleh siswa sendiri, guru, orangtua, teman,
dan pembimbing), dan (3) pemahaman tentang lingkungan yang lebih luas, yaitu
informasi pendidikan, informasi jabatan / pekerjaan, informasi budaya dan
nilai-nilai (oleh siswa).
b. Fungsi pencegahan, yaitu
fungsi BK yang akan menghasilkan tercegahnya dan terhindarinya siswa dari
berbagai permasalahan yang akan dapat mengganggu, menghambat ataupun
menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam proses perkembangannya.
c. Fungsi perbaikan, yaitu
fungsi BK yang akan menghasilkan terpecahkan atau teratasinya berbagai masalah
yang dialami oleh siswa.
d. Fungsi pemeliharaan dan
pengembangan, yaitu fungsi BK yang akanmenghasilkan terpelihara dan
terkembangnya berbagai potensi dan kondisi siswa dalam rangka perkembangan
secara mantap dan berkelanjutan.
Bidang Bimbingan
konseling mencakup (1) bidang bimbingan pribadi-sosial, (2) bidang bimbingan
belajar, dan (3) bimbingan karir.
Bidang bimbingan pribadi-sosial
Tugas perkembangan (TP)
dalam kelompok pribadi-sosial ini dimaksudkan agar siswa mampu: (a) memiliki
kesadaran diri , yaitu menggambarkan penampilan dan mengenal kekhususan diri,
(b) mengembangkan sikap positif & menggambarkan orang-orang yang disenangi,
(c) membuat pilihan secara sehat, (d) menghargai orang lain, (e)
bertanggungjawab, (f) mengembangkan keterampilan hubungan antar pribadi,
(g)menyelesaikan konflik, (h) membuat keputusan secara efektif, (i) bidang
bimbingan belajar, yaitu mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan.
Contoh bimbingan pribadi–sosial, antara
lain mengendalikan /mengarahkan emosi, memiliki nilai – nilai kehidupan untuk
mengambil keputusan / pemecahan masalah, memahami perkembangan psikoseksual
yang sehat, memahami prasangka & mengkaji akibat-akibatnya, manajemen
waktu, lingkungan sekolah, rumah,dan masyarakat, serta keterkaitannya, memahami
situasi dan cara-cara mengendalikan konflik, membuat keputusan dengan bermacam
resiko, mengenal & menghargai keunikan diri, berpikir & bersikap
positip pada diri & orang lain, pemanfaatan waktu luang/keterampilan
pribadi untuk kesehatan fisik dan mental, menilai keadaan dan keefektifan
hubungan sosial dan keluarga, relasi/keterampilan komunikasi positip sepanjang
hayat, dan lain-lain
Bidang Bimbingan Belajar
TP dalam kelompok perkembangan belajar ini
dimaksudkan agar siswa mampu: (a) melaksanakan keterampilan atau teknik belajar
secara efektif, (b) menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, (c) belajar
secara efektif, (d) terampil dan mampu dalam menghadapi evaluasi / ujian, (e)
bidang bimbingan karir, yaitu mewujudkan pribadi pekerja yang produktif. Contoh
materi bimbingan belajar, antara lain: belajar efektif untuk keberhasilan/prestasi
demi masa depan, kekuatan diri dalam belajar, mengatur dan menggunakan waktu
untuk belajar, evaluasi keberhasilan dan kegagalan dalam mengikuti
ulangan/ujian/tes, mengumpulkan/mempelajari informasi penjurusan, mulai
mengenal perguruan tinggi/lembaga pendidikan yang lebih tinggi/studi lanjut,
belajar sepanjang masa/hayat, memahami tujuan pendidikan, siap memasuki
perguruan tinggi, dan lain-lain
Bidang Bimbingan Karir
TP dalam kelompok perkembangan karir ini
dimaksudkan agar siswa mampu: (a) membentuk identitas karir,mengenali ciri-ciri
pekerjaan di dalam lingkungan kerja, (b) merencanakan masa depan, (c) membentuk
pola / kecenderungan arah karir dan (d) mengenal keterampilan, kemampuan, dan
bakat. Beberapa contoh materi/ isi layanan
bimbingan karir, antara lain: menilai pola karir, fleksibel dalam
pemilihan karir, merencanakan studi lanjut dan penjajagan pilihan karir,
mengembangkan kecakapan (bakat, minat, keterampilan) untuk keberhasilan hidup,
memilih jurusan dan program studi, serta pilihan karir secara realistis,
mengembangkan keterampilan untuk antisipasi perubahan, mengenal konfik peranan
yang mungkin terjadi dalam lingkungan karir, legalitas untuk keamanan dan
kepastian bekerja, menata kembali tujuan-tujuan karir, peranan dalam keluarga
dan pekerjaan, menghadapi diskriminasi/pelecehan dalam dunia kerja, mengenal
kemampuan diri (keterampilan/kecakapan) sekarang dan yang akan datang, dan
lain-lain
Penyusunan Program Satuan
Layanan atau Rencana Pelaksanaan Layanan
BK perlu memperhatikan Judul layanan,
Jenis layanan, bidang bimbingan (pribadi, sosial, belajar, karir), fungsi
layanan (pemahaman, pencegahan, pengembangan, pemeliharaan), tujuan layanan,
hasil yang ingin dicapai, sasaran kegiatan, materi layanan, tempat penyelenggaraan
layanan, waktu/tanggal, semester, penyelenggara layanan, pihak-pihak yang
disertakan dan perannnya masing-masing, alat dan perlegkapan yang digunakan,
rencana penilaian dan tindak lanjut layanan
Program pengembangan diri yang berupa kegiatan
ekstrakurikuler berfungsi untuk:
(i)
Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk
mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi,
bakat dan minat mereka.
(ii)
Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk
mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
(iii)
Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk
mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik
yang menunjang proses perkembangan.
(iv)
Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk
mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
Kegiatan
ekstrakurikuler dikembangkan dengan berdasarkan prinsip-prinsip:
(i)
Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai
dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.
(ii)
Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai
dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
(iii)
Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra
kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
(iv)
Menyenangkan, yaitu prinsip
kegiatan ekstra kurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta
didik.
(v)
Etos kerja, yaitu prinsip
kegiatan ekstra kurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja
dengan baik dan berhasil.
(vi)
Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip
kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Kegiatan penembangan Diri
Pembiasaan/Keteladanan
Kegiatan program pengembangan diri dalam bentuk kurikulum tersembunyi
biasanya dipergunakan untuk membiasakan dan membudayakan sikap, nilai, norma,
tata krama, dan ketrampilan lunak (soft
skills) lainnya. Bentuknya seperti:
(i)
kegiatan rutin seperti: upacara,
sholat Dhuha, baca Al-Quran sebelum pembelajaran, semutlis / sepuluh menit
untuk lingkungan sekitar, mendoakan para guru sebelum belajar;
(ii)
kegiatan spontan seperti:
mengatasi perbedaan pendapat, melakukan gotong royong mengatasi masalah yang
terjadi, dsb.;
(iii)
kegiatan keteladanan yang
berupa perilaku dan hal baik yang
diamalkan warga madrasah dan dapat diteladani para peserta didik, seperti:
datang tepat waktu, berpakaian rapi, tersenyum dan memberi salam pada
semua orang yang datang ke madrasah, dan
sebagainya.
Selain itu, madrasah dapat juga menyusun program
dan kegiatan pengembangan diri melalui pembiasaan, seperti: melaksanakan salat
Jumat di masjid madrasah, menyelenggarakan salat Dzuhur berjamaah dan Kuliah
Tujuh Menit (Kultum), kegiatan Pembinaan Keputrian, dan atau menjadwalkan
kegitan tadarus Al-qur’an yang dilaksanakan 15 menit sebelum jam pelajaran
mulai. Bagi madrasah berasrama, pengembangan diri ini dapat dirancang lebih lama dan
komprehensif untuk memaksimalkan
pendidikan watak peserta didik agar menjadi manusia seperti yang dicita-citakan pada visi
madrasah. Cara penulisan dalam teks dokumen I
KTSP:
Penulisan
Pengembangan Diri pada Dokumen
Dalam Dokumen I KTSP, pada bagian pengembangan diri perlu
dicantumkan penulisan:
- Jenis
pengembangan diri yang dipilih oleh
madrasah
- Tujuan
setiap pengembangan diri dibuat sendiri oleh madrasah
- Prosedur
/aturan pelaksanaan pengembangan diri
dan penilaiannya
Box 04: Contoh Rincian Penyajian Program Pengembangan Diri di
Madrasah
Keterangan :
·
Semua
peserta didik wajib mengikuti kegiatan Pengembangan diri Layanan Konseling, Pramuka, dan Membaca
Qur’an (Qiro’ah)
·
Selain
mengikuti kegiatan pengembangan diri yang wajib, seluruh peserta didik wajib
memilih 1 kegiatan pengembangan diri sebagai pilihan.
·
Khusus
untuk peserta didik kelas IX, diwajibkan mengikuti semua program ekstra
kurkuler wajib
kecuali Pramuka.
·
Kegiatan
pengembangan diri dibina oleh praktisi Madrasah yang kompeten
dibidangnya.
·
Penilaian
kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif,
serta perlu diberi keterangan untuk para peserta didik yang
memiliki kemampuan dan prestasi
|
Kegiatan
Pengembangan Diri dilaksanakan di luar jam pembelajaran (ekstrakurikuler). Kegiatan ini dibina oleh
guru, praktisi, atau alumni yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Madrasah. Alokasi waktu untuk pengembangan diri sebanyak
2 jam pelajaran (ekuivalen 2 x 45 menit), yang pelaksanaannya dapat digabung
dalam satu hari, misalnya pada hari Sabtu dengan menyelenggarakan “Creative
Day”.
Kegiatan
pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala kepada madrasah, Komite
Madrasah, orang tua dalam bentuk huruf
untuk menggambarkan tingkatan capaian, dengan menggunakan pedoman kategorisasi
sbb :
Tabel 11: Kategori penilaian hasil belajar Pengembangan
Diri
Kategori Nilai
|
Keterangan
|
A
|
Sangat Baik
|
B
|
Baik
|
C
|
Cukup
|
D
|
Kurang
|
Pengembangan
diri terdiri atas kegiatan : kegiatan rutin, kegiatan insidental terprogram dan
kegiatan rutin terprogram yang diwujudkan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan terprogram dilaksanakan melalui perencanaan khusus dalam kurun waktu
tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok dan
atau klasikal yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi pribadinya.
Berikut
ini contoh program pengembangan diri untuk program tahunan, bulanan, mingguan,
harian dan penilaian.
Contoh Program Tahunan Pengembangan Kreativitas
PROGRAM TAHUNAN
PENGEMBANGAN KREATIVITAS
MADRASAH : MA ..............
TAHUN AJARAN :
KELAS :
PROGRAM STUDI :
|
No comments:
Post a Comment