BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut
Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa “
Kekuasaan Kehakiman” atau “ Badan Kehakiman” dengan “ Badan Peradilan”. Pasal
10 ayat 1 Undang-Undang No 4 tahun 2004 berbunyi tentang Kekuasaan Kehakiaman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada
dibawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Agung.
Masing-masing lingkungan
Peradilan terdiri dari tingkat pertama dan tingkat banding. Yang semuannya
berpuncak kepada Mahkamah Agung, artinya dibidang memeriksa dan mengadili
perkara, maka susunan badan-badan Peradilan di Indonesia adalah sebagai
berikut:
1.
Lingkungan Peradilan Umum adalah Pengadilan Negeri (PN)
Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA)
2.
Lingkungan Peradilan Agama adalah Pengadilan Agama (PA),
Pengadilan Tinggi Agama (PTA), dan Mahkamah Agung (MA)
3. Llingkungan
Peradilan Militer adalah Mahkamah Militer ( MAHMIL), Mahkamah Militer Tinggi
(MAHMILTI), Mahkamah Militer Agung (MAHMILGUNG), dan Mahkamah Agung.
4. Lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan Mahkamah Agung (MA)
5.
Adapun Mahkmah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir, keputusannya bersifat final.[1]
Sistematika
Undang-Undang Peradilan Agama No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama , terdiri
menjadi 7 bab dan 108 pasal dalam sistematik berikut: bab I tentang ketentuan
umum bab II sampai bab III mengenai susunan dan kekuasaannya, bab IV ketentuan
peralihan, dan bab VII ketentuan penutup.[2]
Susunan
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam UU No 7 Tahun 1989.
Menurut ketentuan pasal 9 UU tersebut:
(1)
Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim
Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
(2)
Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim
Anggota, Panitera dan Sekretaris.[3]
Unsur
pimpinan terdiri atas ketua dan wakil ketua pengadilan. Unsur hakim anggota
terdiri atas beberapa orang hakim. Jumlahnya pada masing-masing Peradilan Agama
disesuikan dengan kelas pengadilan yang bersangkutan. Jumlah hakim pada
Pengadilan Agama kelas 1-A lebih banyak dari pada jumlah hakim di Pengadilan
Agama yang derajatnya lebih rendah. Unsur panitera dan sekretaris merupakan dua
unsur dan fungsi yang berbeda, tapi tetap dijabat oleh pejabat yang sama.
Selain unsur sekretaris dan panitera masih ada unsur lainnya yaitu wakil panitera,
wakil sekretaris, panitera muda, panitera pengganti. Sedangkan juru sita
merupakan unsur baru sepanjang sejarah Pengadilan Agama di Indonesia.[4]
Hakim,
panitera pengganti, juru sita, dan juru sita pengganti merupakan pejabat
fungsional di pengadilan tingkat pertama dari semua lingkungan peradilan. Ketua
dan wakil ketua pengadilan, sekretaris dan panitera muda merupakan pejabat
srtuktural. Dengan demikian di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding
terdapat dua jenis pejabat, yaitu pejabat fungsional dan struktural. Pejabat
fungsional merupakan “ tenaga inti” dalam melaksanakan Kekusaan Kehakiman dalam
lingkungan Peradilana Agama. Pejabat struktural menjadi “ tenaga penunjang”.
Sedangkan wakil sekretaris dan staf sekretaris memberikan dukungan administratif
(teknis non yudisial dan administrasi umum) terhadap proses penegakan
hukum dan keadilan.[5]
Pada
tahun 2006 adanya perubahan hirarki di lingkungan Peradilan Agama dan
terjadinya perkembangan mengenai bidang ekonomi syari’ah yang mana
dikeluarkannya UU No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama. Dalam pertimbangan hukum undang-undang ini disebutkan
bahwa Peradilan Agama merupakan peradilan dibawah Mahkamah Agung. Bahwa
ketentuan yang terdapat dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Maka, pada tanggal
30 maret 2006 dengan persetujuan DPR dan Presiden Republik Indonesia,
ditetapkannya UU No 3 Tahun 2006. Dalam undangundang yang baru ini terdapat 42
perubahan.[6]
Diantara
perubahan pasal tersebut adalah pasal 1 Angka 32 mengenai perubahan pasal 44 UU
No 3 Tahun 2006 menetapkan bahwa panitera Pengadilan Agama tidak merangkap
sebagai sekretaris.
Melalui
makalah ini kami mencoba membahas tentang sistem peradilan, khususnya peran
dari panitera dalam melaksanakan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya
ringan. Sebagaimana tugas dari Panitera sebagai pelaksana administrasi
pengadilan yang berperan meelaksanakan Administrasi Perkara, mendampingi Hakim
dalam persidangan dan melaksanakan Putusan/Penetapan Pengadilan serta
tugas-tugas Kejurusitaan lainnya.
B.
Rumusan Masalah
Dari
penjelasan di atas di dapat di ambil berbagai masalah yang membahas tentang
peran dari panitera dalam melaksanakan peradilan, yaitu :Apa pengertian,
fungsi, dan syarat menjadi Panitera ?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari penyusuanan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian dari
panitera dan wewenangnya, Fungsi Panitera, syarat-syarat menjadi panitera,
susunan Organisasi ( Bagan), Pola Prosedur paniteran.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Panitera
Pengertian panitera adalah
seorang pejabat yang memimpin kepanitraan. Dalam melaksanakan tugasnya panitera
dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa panitera muda, beberapa panitera pengganti
, dan beberapa juru sita. Panitera , wakil panitera, panitera muda , dan
panitera pengganti pengadilan diangakat dan diberhentikan dari jabatannya oleh
mahkamah agung.[7]
Sedangkan menurut kamus hukum “panitera”
mempunyai arti pejabat pengadilan yang bertugas membantu hakim dalam
persidangan dan membuat berita acara sidang.22 Menurut etimologi (
bahasa) Belanda “panitera” adalah Griffer sedangkan etimologi (
bahasa) Inggris clerk of the court.[8]
Pengertian
panitera juga terdapat dalam kamus besar bahasa Indonesia yakni panitera adalah
pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi,
membuat berita acara persidangan dan tindakan administrasi lainnya.[9]
Panitera pada pengadilan agama
islam, seperti hal nya panitera peradilan umum, dapat memegang peranan yang
sangat istimewa. Para panitera pengadilan agama seperti halnya pegawai
administrasi lainnya, pada umumnya kurang mendapat pendidikan yang cukup dalam
bidang hukum, tata organisasi maupun acara peradilan. Dalam peradilan agama
islam di Indonesia, tidak jarang panitera ini memberikan petunjuk dan nasehat
kepada pihak-pihak yang berperkara.[10]
Hakim harus menetapkan seorang
panitera, karna dia membutuhkannya untuk mengingat tuntutan-tuntutan,
bukti-bukti, dan pengakuan-pengakuan, sedangkan dia kesulitan untuk menulisnya
sendiri, sehingga dia butuh dibantu oleh panitera. Panitera harus orang yang
bersifat iffah, shaleh, memiliki kompetensi untuk memberikan kesaksian, dan
mengetahui fiqih. Panitera harus duduk ditempat yang tulisan dan tindak
tanduknya dapat diawasi oleh hakim untuk menjaga kehati-hatian. Panitera harus
menyiapkan catatan khusus tentang tuntutan, berisi penjelasan tentang subyek
tuntutan, penggugat, tergugat, saksi-saksi, dan pembelaan masing-masing orang
yang berselisih[11]
Kepaniteraan pengadilan agama
diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu kelas 1-A , kelas 1-B ,
kelas II-A , dan kelas II-B. Klasifikasi tersebut disesuikan dengan klasifikasi
pengadilan agama. Sedangkan susunan organisasi kepaniteraan pengadilan agama
terdiri 4 (empat) unsur , yaitu tiga unsur yang mencerminkan jabatan struktural
dan satu unsur yang mencerminkan jabatan fungsional. Oleh karna itu , maka
struktur organisasi kepaniteraan pengadilan agama kelas I-A terdiri atas: 1.
Subkepaniteraan permohonan, 2. Subkepaniteraan gugatan, 3. Subkepaniteran
hukum, 4. Kelompok tenaga fungsional kepaniteraan. Sedangkan susunan organisasi
kepaniteraan pengadilan agama kelas I-B, kelas II-A, dan kelas II-B, terdiri
atas: 1. Urusan kepaniteraan permohonan, 2. Urusan kepaniteraan gugatan, 3.
Urusan kepaniteran hukum , 4. Kelompok tenaga fungsional kepaniteraan.[12]
Struktur kepaniteraan tersebut
dapat dilihat dalam bagan dibawah ini:
B.
Tugas Panitera
Berdasarkan
bagan struktur organisasi diatas tugas panitera dapat dipisahkan sebagai
berikut:
1. Tugas
panitera bidang administrasi; Panitera dibantu wakil panitera dan beberapa
panitera muda (Panmud Hukum, Panmud Permohonan, dan Panmud Gugatan).
Admnistrasi dibagi menjadi 2:
a.
Administrasi umum( panitera dibantu oleh sekretaris)
b.
Administrasi perkara (panitera dibantu oleh wakil panitera).
2. Tugas panitera untuk mengikuti dan mencatat
jalannya persidangan ; Dalam bidang untuk mengikuti jalannya persidangan,
panitera yang berhalangan yang mengikuti persidangan digantikan oleh panitera
pengganti sebagai pejabat yang mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
3. Tugas panitera dalam pelaksanaan /eksekusi
perkara perdata ; Sebagai pejabat yang melaksanakan putusan (eksekusi) perkara
perdata, panitera hanya mempunyai hubungan dengan ketua pengadilan agama untuk
melaksanakan perintah yang diwujudkan dalam bentuk penetapan ketua pengadilan
agama, dan dalam hal berhalangan akan digantikan oleh jurusita dengan panitera
bertanggung jawab kepada ketua pengadilan agama.[13]
Nampak bahwa panitera dan sekretaris memiliki tugas-tugas
yang diklasifikasikan berdasarkan jabatan masing-masing, tugas tersebut dapat
dirinci sebagai berikut:
a.
Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas
panitera , panitera muda, dan panitera pengganti.
b.
Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya
sidang pengadilan
c.
Menyusun berita acara persidangan
d.
Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan
e.
Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan
f.
Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan
pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
g.
Bertanggung jawab kepengurusan berkas perkara, putusan,
dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga,
surat-surat bukti dan surat-surat bukti lainnya yang disimpan di kepaniteraan
h.
Memberitahukan putusan verstek dan putusan diluar hadir
i.
Membuat akta ; permohonan banding, pemberitahuan adanya
permohonan banding, penyampaian salinan memori/kontra memori banding,
pemberitahuan membaca/memeriksa berkas perkara (inzage), pemberitahuan putusan
banding, pencabutan permohonan banding, permohonan kasasi, pemberitahuan adanya
permohonan kasasi, pemberitahuan memori kasasi, penyampaian salinan memori
kasasi/ kontra memori kasasi, penerimaan kontra memori kasasi, tidak menerima
memori kasasi, pencabutan memori kasasi, pemberitahuan putusan kasasi,
permohonan peninjauan kembali, pemberitahuan adanya permohonan peninjauan
kembali, penerimaan/ penyampaian jawaban permohonan peninjauan kembali,
pencabutan permohonan peninjauan kembali, penyampaian salinan putusan
peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali, pembuatan akta yang
menurut undangundang/peraturan diharuskan dibuat oleh panitera.
j.
Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam
persidangan.
k.
Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas
Negara
l.
Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi
dan peninjauan kembali
m.
Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggung jawabkan
eksekusi yang diperintahkan oleh ketua pengadilan agama
n.
Melaksanakan dan mengawasai pelaksanaan pelelangan yang
ditugaskan/ diperintahkan oleh ketua pengadilan agama
o.
Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada
ketua pengadilan agama
2.
Wakil Panitera
Wakil panitera bertugas:[15]
a.
Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang
pengadilan
b.
Membantu panitera untuk secara langsung membina , meneliti,
dan membantu mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain
ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik dan
lain-lain
c.
Melaksanakan tugas panitera apabila panitera berhalangan
d.
Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya
3.
Panitera Muda Gugatan
Panitera muda gugatan mempunyai
tugas sebagai berikut:[16]
a.
Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang
pengadilan
b.
Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan
perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang
berhubungan dengan masalah perkara gugatan
c.
Memberi nomor registrasi pada setiap perkara yang diterima
di kepaniteraan gugatan
d.
Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar
disertai dengan catatan singkat tentang isinya.
e.
Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang
berperkara apabila dimintanya.
f.
Menyiapkan berkara yang dimohonkan banding, kasasi atau
peninjauan kembali.
g.
Meyerahkan arsip berkas perkara kepada panitera muda hukum
4.
Panitera Muda Hukum
Panitera muda hukum bertugas
untuk:[17]
a.
Membantu hakim yang mengikuti dan mencatat jalannya sidang
pengadilan Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik
perkara, menyusun laporan perkara, meyimpan arsip berkas perkara
b.
Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta menyajikan data
hisab, rukyat, sumpah jabatan/PNS, penelitian dan lain sebagianya serta melaporkannya
kepada pimpinan.
c.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.
5.
Panitera Muda Permohonan
Panitera muda permohonan
bertugas sebagai berikut:[18]
a.
Melaksanakan tugas seperti panitera muda gugatan dalam
bidang perkara permohonan
b.
Termasuk dalam perkara permohonan pertolongan pembagian
warisan diluar sengketa, permohonan legislasi akta ahli waris dibawah tangan,
dan lain-lain
6.
Panitera Pengganti
Panietra pengganti mempunyai
tugas sebagai berikut:43
a.
Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang
pengadilan
b.
Membantu hakim dalam hal ; membuat penetapan hari sidang,
membuat penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus
selesai sebelum sidang berikutnya, membuat penetapan-penetapan lainnya,
mengetik putusan/penetapan sidang.
c.
Melaporkan kepada panitera muda gugatan/permohonan, d.h.i.
pada petugas meja kedua untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya:
penundaan sidang serta alasan-alasannya, perkara yang sudah putus beserta amar
putusannya, dan kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam
proses perkara tersebut
d.
Menyerahkan berkas perkara kepada panitera muda
gugatan/permohonan (d.h.i: petugas meja ketiga) apabila telah selesai dimutasi.
C.
Syarat Syarat Panitera Menurut
Uu No 3 Tahun 2006
Syarat-syarat
panitera diatur dalam UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dalam pasal 27
yang berbunyi :
Untuk
dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat berikut :
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Beragama islam;
3.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4.
Setia pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5. Berijasah
serendah-rendahnya sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum
islam;
6. Berpengalaman
paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera , 5 (lima) tahun sebagai
panitera muda pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera tinggi agama; dan
7. Sehat
jasmani dan rohani
Syarat-syarat
untuk dapat menjadi wakil panitera pengadilan agama menurut pasal 29 adalah :
1.
Syarat sebagimana dimaksud dalam pasal 27 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g, dan;
2. Berpengalaman
paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau 4 (empat) tahun
sebagai panitera pengganti pengadilan agama
Untuk dapat diangkat menjadi
panitera muda pengadilan agama, seorang harus memenui syarat berdasarkan pasal
31 sebagai berikut:
1.
Syarat sebagimana dimaksud dalam pasal 27 huruf a, huruf a,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g ; dan
2.
Berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan agama
Syarat seseorang untuk dapat
menjadi panitera pengganti pengadilan agama berdasarkan pasal 33 yakni:
1.
Syarat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 27 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, dan;
2.
Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagi pegawai
negeri pengadilan agama
D.
Wewenang Panitera
Susunan organisasi peradilan agama adalah sebagai berikut:
Susunan
Organisasi Pengadilan Agama
Garis komandi garis koordinasi
Apabila
dilihat dari bagan tersebut, pada bagan sebelah kanan, yaitu hakim,dan sebelah
kiri adalah panitera , dan jurusita, merupakan suborganisasi fungsional
peradilan yang berfungsi dan berwenang melaksanakan peradilan. Sedangkan
sebelah kiri juga terdapat dalam kotak panitera muda adalah pejabat struktur
yang ikut membantu kelancaran tugas pejabat dalam menjalankan fungsi peradilan.
Bagan sebelah kanan yang distrukturkan kebawah wakil sekretaris adalah jabatan
structural pendukung umum seluruh organisasi peradilan. Bagan ini merupakan
suborganisasi yang tidak terkait dengan fungsi peradilan atau penegakan hukum.
Namun tetap mempunyai peran besar dalam kelancaran organisasi.[19]
Dalam bagan, jabatan fungsional peradilan dihubungkan dengan
garis-garis putus. Hubungan antara pejabat fungsional pada dasarnya tidak
bersifat struktural, tetapi lebih ditekan pada hubungan yang bersifat fungsi
peradilan. Ketua dan wakil ketua sebagai unsur pimpinan seperti ditegaskan pada
pasal 10 ayat 1 , hanya mempunyai hubungan struktural dengan panitera, sekretaris,
wakil panitera, wakil sekretaris serta eselon yang distrukturkan dibawah wakil
panitera dan wakil sekretaris. Sedangkan terhadap hakim, ketua dan wakil ketua
mempunyai hubungan fungsional, karna hakim sebagaimana ditegaskan dalam pasal
11 ayat1 adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.[20]
Fungsi
wakil panitera, memimpin dan membagi semua tugas fungsional peradilan, termasuk
memimpin dan membawahi petugas fungsional murni yang terdiri dari para panitera
pengganti dan jurusita serta juru sita pengganti. Serta petugas fungsional yang
bersifat struktural yakni panitera muda[21]
Mengenai jumlah panitera muda, menurut pasal 26 ayat 2 tidak
ditentukan. Pembidangan yang rasional dihubungkan dengan jumlah panitera muda
harus melalui pendekaan realistik. Tidak semata-mata digantung atas pembidangan
dan bezetting formasi yang ditentukan. Tetapi lebih tepat disesuikan
dengan volume pekerjaan. Pengembangannya bisa nanti disesuaikan menurut
kebutuhan nyata. Misalnya didaerah pengadilan agama yang kecil dan volume
pekerjaan tidak banyak, tidak perlu organisasi, panitera muda dikembangkan
melampaui kebutuhan. Misalnya cukup dua orang dengan cara merangkap beberapa
bidang.[22]
Adapun
gambaran komposisi tenaga kepaniteraan baik dilingkungan peradilan agama maupun
pengadilan tinggi agama masih didominasi oleh Semarang dan Surabaya sama
seperti halnya komposisi kepaniteraan PA , yakni 373 orang atau 10,8% dan 352
orang atau 10,2 %. Sedangkan jumlah terkecil pada peradilan agama dilingkungan
PTA Bangka Belitung , yakni 20 orang atau 0,6%.[23]
Kedudukan panitera yang juga merangkap sebagai sekretaris
sangat penting, sehingga panitera merupakan top leader dari semua
pegawai (selain hakim) yang ada di pengadilan. Kedudukan kepaniteraan sebagai
unsur pembantu pimpinan berarti segala tindakan dan aktifitas panitera sebagai
pimpinan organisasi harus dipertanggung jawabkan kepada ketua pengadilan.
Panitera adalah pegawai terpilih yang harus mampu mengelolah semua unsur yang
ada dipengadilan, tidak hanya kemampuan meyelesaikan pekerjaan, tetapi harus
dapat menggerakkan staf, memberi contoh keteladanan, pembentukan figur staf
tangguh, berdedikasi, dan loyalitas dalam tugas.[24]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Panitera adalah Pejabat Pengadilan bersama-sama dengan
Hakim, Juru Sita dan Sekertaris. Pejabat pengadilan yang membantu hakim dalam
persidangan dan membuat berita acara persidangan pejabat pengadilan yang
menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang pengadilan
untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.
Tugas panitera bidang administrasi; dibantu wakil panitera
dan beberapa panitera muda, mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, dan melaksanakan
putusan (eksekusi) perkara perdata.
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama,
seorang calon harus memenuhi syarat-syarat : Warga Negara Indonesia, beragama
Islam, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia pada Pancasila dan UUD 1945,
berijasah serendah-rendahnya sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai
hukum islam, serta berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil
panitera , 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agama, atau menjabat
wakil panitera tinggi agama; dan Sehat jasmani dan rohani.
Kedudukan kepaniteraan sebagai unsur pembantu pimpinan
berarti segala tindakan dan aktifitas panitera sebagai pimpinan organisasi
harus dipertanggung jawabkan kepada ketua pengadilan
B.
Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan
gambaran dan menambah wawasan untuk nantinya jadi bahan bagi kita, khususnya yang
akan berkecimpung didunia peradilan, dalam melayani masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Basiq Djalil, Peradilan Agama Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006
Adun Abdullah Syafi’I, Peran Panitera Dalam Peradilan Agama, Bandung: Pustaka Bani
Quraisy
Cik Hasan Bisri , Peradilan
Agama Di Indonesia , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2003
Daniel
S Lev, Peradilan Agama Islam Di Indonesia
Suatu Studi Tentang Landasan Politik
Lembaga-Lembaga Hukum, Jakarta:
PT . Intermasa
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka 2005
Erfaniah Zuhriah, Peradila Agama Di Indonesia Dalam Rentang Sejarah
Dan Pasang Surut,
Hotnida Nasution, Pen gadilan Agama Di Indonesia, Buku Daras Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah , 2007
Jaenal Aripin, Peradilan Agama
Dalam Bin gkai Reform asi Hukum Di Indonesia, Jakarta:
Kencana, 2008
M Yahya Harahap,Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, PT Saran Bakti
Semesta, 1997
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pen gadilan Agama, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1996
Musthofa , Kepanitraan
Peradilan Agama , Jakarta: Kencana, 2005
Roihan
A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2006
Sulaikin
Lubis , Hukum Acara Perdata Peradilan
Agama Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2006
Wabah Zuhaili, Al-fiqhul Islamy Wa Adillatuhu jilid 6 ,Damaskus:
Darul Fikr, 2008
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Len gkap bahasa
Belanda, Indonesia, Inggris., Semarang:Aneka Ilmu Semarang, 1977
[2] Sulaikin Lubis, Hukum Acara Peradilan Agama di Peradilan Agama di
Indonesia (Jakarta:
Kencana, 2006), h. 52
[3] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama Di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2003),
h. 190
[7] Musthofa , Kepanitraan
Peradilan Agama , ( Jakarta:
Kencana, 2005), h. 22
[8] Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Len gkap bahasa Belanda, Indonesia, Inggris., (Semarang:Aneka Ilmu Semarang, 1977) ,h.405
[9] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka 2005), h.824
[10] Daniel S Lev, Peradilan Agama Islam Di Indonesia Suatu Studi
Tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga
Hukum, ( Jakarta: PT .
Intermasa ) h.1 47
[12] Cik Hasan Bisri , Peradilan Agama Di Indonesia ,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h. 203
[13] Adun Abdullah Syafi’I, Peran
Panitera Dalam Peradilan Agama, ( Bandung: Pustaka Bani
Quraisy), h.48
[14] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pen gadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
1996), h. 23
[16] Hotnida Nasution, Pen gadilan Agama Di Indonesia ,( Buku Daras Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah , 2007),
h.150
[17] Musthofa, Kepaniteraan Pen gadilan Agama, h.42
[19] Sulaikin Lubis , Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia,
( Jakarta: Prenada Media Group, 2006), h. 87
[20] M Yahya Harahap,Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, ( PT Saran Bakti Semesta,
1997), h.1 09
[23] Jaenal Aripin, Peradilan Agama Dalam Bin gkai
Reform asi Hukum Di Indonesia, ( Jakarta: Kencana, 2008),h.331
No comments:
Post a Comment