Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas diartikan sebagai proses
pengambilan keputusan bagi peserta didik untuk naik atau tidak naik dari suatu
tingkat kelas ke tingkat kelas berikutnya, yang didasarkan pada perolehan
kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai dengan jenjang yang dipersyaratkan
dan melalui suatu proses penilaian atau evaluasi yang komprehensif. Penentuan
kriteria kenaikan kelas diatur dengan
mengikuti aturan dari pusat dan juga ditambahkan sendiri oleh madrasah.
Rambu-rambu dalam menentukan kenaikan
kelas adalah sebagai berikut:
- Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas dan harus mengulang apabila (a) tidak menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari empat mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun pelajaran, (b) karena alasan yang kuat misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi, atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
- Ketika mengulang di kelas yang sama nilai peserta didik untuk semua indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang ketuntasan belajar minimnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan
kriteria umum tersebut, madrasah menetapkan kriteria kenaikan kelas dengan cara mengambil semua peraturan pusat dan
menambahkan hal-hal khusus dari sekolah/madrasah. Di bawah ini disajikan contoh
peraturan kenaikan setelah ditambahkan hal-hal khusus sesuai dengan
konteks sekolah/madrasah.
Kriteria Kenaikan dan Kelulusan pada Sekolah/Madrasah X
·
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
·
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang
diikuti;
·
Tidak terdapat nilai di bawah
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
pada lebih dari 4 ( Empat ) mata
pelajaran pada semester yang diikuti;
·
Nilai minimal rata – rata 6,00 untuk
mulok sekolah/madrasah
·
Tidak ada ada nilai kurang dari 50,00 untuk salah satu atau lebih dari
aspek penilaian mata pelajaran
·
Nilai rata-rata seluruh mata pelajaran pada semester itu lebih dari atau
sama dengan 6,00
·
Memiliki nilai kepribadian minimal cukup untuk aspek kelakuan, kerajinan, kerapian dan
kebersihan pada semester yang diikuti;
·
Memiliki nilai minimal cukup
untuk aspek pengembangan diri yang diikuti.
·
Ketidakhadiran tanpa izin (alpa) maksimal 5% dari jumlah hari efektif (14
hari)
·
Peserta didik dinyatakan mengulang di jenjang kelas yang sama apabila
·
Memiliki nilai di bawah Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM) pada
lebih dari 4 (empat) mata pelajaran
·
Ada nilai kurang dari 50,00 untuk salah satu atau lebih dari aspek
penilaian mata pelajaran.
·
Nilai rata-rata seluruh mata pelajaran pada semester itu kurang dari 6,00
·
Kepribadian dan pengembangan diri kurang dari cukup
·
Karena alasan yang kuat, misalnya karena gangguan kesehatan fisik, emosi,
dan mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang
ditargetkan;
·
ketidakhadiran tanpa izin (alpa) lebih dari 5% dari jumlah hari efektif.
(>14)
Penetapan
kenaikan kelas dihitung berdasarkan pencapaianhasil belajar semester ganjil dan
genap pada satu tahun ajaran, dengan
ketentua sebagai berikut :
- Jika capaian hasil belajar pada semester ganjil dan genap nilai suatu pelajaran tuntas, maka untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas.
- Jika capaian hasil belajar pada semester ganjil dan genap nilai suatu pelajaran tidak tuntas, maka untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan tidak tuntas.
- Jika capaian hasil belajar mata pelajaran pada salah satu dari semester ganjil dan genap tidak tuntas, maka ketuntasan mata pelajaran tersebut harus dilakukan penghitungan pada mata pelajaran sbb.:
· Hitunglah
nilai rata-rata capaian hasil belajar semester ganjil dan genap pada mata
pelajaran tersebut.
·
Hitunglah
rata-rata KKM semester genap dan ganjil mata pelajaran tersebut.
·
Jika
nilai rata-rata capaian semester genap dan ganjil mata pelajaran tersebut sama atau lebih besar
dari rata-rata KKM, maka pelajaran tersebut dinyatakan tuntas dan sebaliknya
apabila di bawahnya dinyatakan tidak tuntas, seperti cosntoh di bawah ini.
Contoh
Perhitungan yang MenunjukkanTidak Tuntas
:
Semester
|
KKM
|
Nilai capaian hasil belajar
|
Ganjil
|
70
|
65
|
Genap
|
70
|
70
|
Rata-Rata
|
70
|
67,5
|
Contoh
Perhitungan yang Menunjukkan Tuntas
Semester
|
KKM
|
Nilai capaian hasil belajar
|
Ganjil
|
70
|
65
|
Genap
|
70
|
85
|
Rata-Rata
|
70
|
75
|
No comments:
Post a Comment