Monday, January 30, 2017

Pengembangan Kurikulum KTSP


PENGEMBANGAN KTSP

 PROSES PENGEMBANGAN KTSP


A.    Pengertian KTSP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Indonesia menganut pengertian kurikulum dalam arti yang luas.  Diatur dalam pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.  Ini berarti bahwa rumusan kurikulum yang dibuat mengandung dua hal.  Pertama, kurikulum harus berisi  tujuan ( visi, misi, dan tujuan) yang menjadi arah pendidikan.  Kedua, selain berisi tujuan, kurikulum juga sekaligus berisi  pengaturan isi/muatan yang akan digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Ketiga, kurikulum berisi pedoman penyelenggaraan/ proses sebagai  cara  untuk mencapai tujuan. Kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah saat ini sesuai dengan perundangan disebut dengan istilah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau disingkat KTSP.
            KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP memberi ruang yang luas bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulumnya sendiri sesuai dengan kebutuhannya. Setiap satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sendiri-sendiri, sehingga kurikulum antara satuan pendidikan yang satu dengan yang lain tidak harus sama. Sekolah/madrasah akan mengembangkan sesuai dengan konteks dan karakteristik masing-masing.


B.   Siklus Pengembangan Kurikulum (KTSP)

Seperti halnya dalam unsur manajemen yang lain, pengembangangan kurikulum  mencakup  tahap perencanaan, pelaksanaan (implementasi),  monitoring, dan evaluasi. Siklus pengembangan kurikulum tersebut digambarkan dalam gambar 01.





Gambar 01: Siklus Pengembangan Kurikulum


Siklus pengembangan kurikulum secara umum tersebut dijadikan landasan dalam proses pengembangan KTSP di madrasah. Siklus pengembangan kurikulum di madrasah mencakup (1) analisis kebutuhan, (2) perencanaan, (3) implementasi, dan (4) monitoring, dan (5) evaluasi dan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perencanaan kembali KTSP yang lebih sesuai.  Di tingkat satuan pendidikan, siklus pengembangan kurikulum KTSP dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan madrasah masing-masing. Misalnya : madrasah melakukan pengembangan kurikulum dalam waktu 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan seterusnya.)
Langkah penyusunan KTSP dokumen 1 tahap demi tahap akan diuraikan lebih detail di BAB III.

KTSP terdiri atas KTSP dokumen I dan KTSP dokumen II. KTSP dokumen I berisi : pendahuluan, tujuan tingkat satuan pendidikan, visi dan misi madrasah, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum, dan kalender pendidikan. KTSP dokumen II berisi silabus semua mata pelajaran yang telah ditetapkan pada struktur kurikulum di KTSP dokumen I .

Kepala madrasah, guru, pengawas, komite madrasah, dan Dinas/Depag  diharapkan  berperan aktif untuk mengembangkan  KTSP, baik dokumen I maupun II.   Perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi kurikulum (KTSP)  melibatkan semua unsur tersebut secara simultan.   Ini penting karena kurikulum baru telah mengalihkan tanggung jawab mengembangkan kurikulum pada madrasah-madrasah.

Tabel 01 berikut menunjukkan  rincian  siklus pengembangan  kurikulum yang meliputi tahap (1) analisis konteks, (2) perencanaan,  (3) implementasi,  (4) monitoring, dan evaluasi KTSP serta peran dan tanggung jawab   kepala madrasah ,  tim pengembang kurikulum, guru,  komite madrasah, pengawas, dan Kantor Departemen Agama Kabupten/Kota.

Tabel 01 Rincian  Siklus Pengembangan Kurikulum

Langkah


Kegiatan

Rincian kegiatan
Pertama

Analisis  Konteks dan analisis kebutuhan
·      Kepala Madrasah  membentuk tim pengembang kurikulum  madrasah.
·      Tim pengembang kurikulum, kepala madrasah, guru, dengan didampingi pengawas  melaksanakan analisis konteks dan analisis kebutuhan
·      Tim pengembang, kepala madrasah, guru, komite, stakeholder  melakukan analisis potensi peserta didik, madrasah,  daerah,  unggulan lokal, unggulan global, analisis perkembangan IPTEK  
Kedua
Perencanaan Kurikulum:
Merencanakan  KTSP Dokumen I dan II

·        Kepala madrasah bersama tim pengembang kurikulum  madrasah  menyusun KTSP Dokumen I    menentukan  visi,misi, tujuan madrasah,struktur dan muatan kurikulum dan kalender pendidikan.
·        Guru  difasilitasi  tim pengembang kurikulum mengembangkan KTSP dokumen II (menyusun silabus dan  RPP,  SK/ KD MULOK).
·        Depag/ dinas memfasilitasi kepala madrasah, guru, komite dan  pengawas dalam mengembangkan KTSP.
Ketiga
Implementasi kurikulum:
Mengelola penerapan
Hasil kajian pada penyusunan dokumen 1 dan II
·        Tim pengembang kurikulum mensosialisasikan  KTSP dokumen I dan II.
·        Kepala Madrasah memfasilitasi sarana, lingkungan kondusif,
·        Guru melaksanakan RPP, guru BK, pelaksana pengembangan diri  melaksanakan kegiatan
·        Komite memfasilitasi sarana.
·        Pengawas membimbing pelaksanaan/tempat konsultasi
·        Mengarahkan dan menggerakkan sumber daya

Keempat
Monitoring dan supervisi (pengawasan)
·        Kepala madrasah,  pengawas, komite madrasah mengawasi pelaksanaan, apakah sesuai dengan rencana, apa kendalanya, bagaimana solusinya
·        Kepala madrasah mengadakan pertemuan untuk memantau/ merefleksikan  pelaksanaan
·        Kepala madrasah, pengawas, komite madrasah mengadakan kunjungan kelas, wawancara dengan peserta didik, untuk mencari data pelaksaan kurikulum
Kelima
Evaluasi kurikulum:
Pengumpulan data, pengukuran, dan penilaian
·        Kepala madrasah,  pengawas, komite madrasah, mengumpulkan dan menganalisis hasil lalu  membandingkan dengan indikator keberhasilan yang telah disusun
·        Melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap pencapaian hasil, proses, dan pengelolaan
·        Kepala madrasah merefleksikan proses   manajemen yang telah dilakukan
·        Menentukan tindak lanjut untuk perbaikan 

 C.   Peran dan Tanggung Jawab Tiap Komponen dalam Pengembangan KTSP

         Terjadi perubahan  kebijakan dalam pengembangan kurikulum di Indonesia. Kurikulum yang selama ini diatur terpusat kini diserahkan pengembangannya pada madrasah. Sebagaimana diatur dalam PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,  Pengembangan kurikulum diserahkan pada tingkat satuan pendidikan.  Pemerintah   menetapkan Standar  Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Empat dari delapan standar nasional pendidikan, yaitu Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, dan Standar Penilaian  merupakan acuan utama  dalam mengembangkan KTSP.

Pada dasarnya, KTSP ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah mempertimbangkan masukan dari   komite madrasah. Madrasah dan komite madrasah mengembangkan KTSP berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah koordinasi dan supervisi dan kantor Departemen Agama kabupaten/kota. Tim penyusun KTSP terdiri dari guru, pengawas dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan penyusunan KTSP melibatkan komite madrasah dan narasumber pihak lain yang terkait, termasuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang berperan dalam penyusunan dokumen 2. Selanjutnya  Supervisi dilakukan oleh kantor Departemen Agama kabupaten/Kota.
                             
Deskripsi peran dan tanggung-jawab  dari Tim Pengembang Kurikulum di tingkat satuan pendidikan disajikan pada tabel 02 sampai dengan 06.

Tabel 02:  Peran dan Tanggung Jawab Kepala Madrasah
                                                                                                    
Tahap
Peran dan Tanggung Jawab
Perencanaan

Memimpin penyusunan Rencana Pengembangan Madrasah dalam bidang akademik dan non akademik
Membentuk tim  pengembang kurikulum tingkat madrasah
Memfasilitasi analisis konteks/ analisis potensi daerah/ potensi madrasah
Memimpin penyusunan  KTSP dokumen 1 (menetapkan visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum).
Memfinalkan, menetapkan KTSP dan dokumen pendukung dalam Rapat kerja awal tahun ajaran
Memfasilitasi guru dalam melakukan analisis Standar Isi,  Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidik dan mengembangkannya menjadi silabus dan RPP.
Pelaksanaan










Menentukan indikator keberhasilan  pelaksanaan kurikulum.
Mengadakan pertemuan persiapan dan menetapkan tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya (menginformasikan deskripsi tugas dalam pelaksanaan kurikulum secara tegas).
Memfasilitasi pengembangan bahan ajar/LKS, media yang sesuai agar RPP  mudah dilaksanakan.dalam pembelajaran
Memfasilitasi sarana, media,  sumber belajar serta pendukung lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengembangan diri
Melakukan kerja sama dengan stakeholder dan instansi terkait untuk memperlancar pelaksanaan kurikulum.
Mengendalikan pelaksanaan kurikulum dan  menyusun atruran-aturan yang jelas dalam pelaksanaan kurikulum
Mensosialisasikan KTSP dan memberikan motivasi guru dalam pelaksanaan KTSP
Menciptakan iklim yang kondusif dan inovatif dalam pelaksanaan KTSP
Monitoring
Merancang kegiatan supervisi kelas dan guru.
Melakukan supervisi kelas/kunjungan kelas, supervisi klinis dan observasi kegiatan belajar peserta didik
Melakukan supervisi pelaksanaan  kegiatan pengembangan diri (rutin/spontan, BK, ekskul)
Melakukan supervisi pada pelaksanaan penilaian (remedial)
Pertemuan rutin sebulan sekali untuk membahas hasil monitoring dan penentuan  perbaikan
Membuka dialog /pertemuan agar guru dapat berkonsultasi jika mengalami kesulitan dalam pelaksanaan kurikulum
Evaluasi
Menentukan sasaran evaluasi dan indikator pencapaian
Mengumpulkan data penyusunan  dan  pelaksanaan KTSP
Menganalisishasil   penyusunan dan pelaksanaan  KTSP
Mengumpulkan data ketersediaan  dan penggunaan sarana, prasarana/ media pembelajaran
Menyimpulkan hasil evaluasi dan menyusun laporan
Melakukan pembinaan tindak lanjut dan dialog dalam memecahkan problem dengan guru.
Memberikan reward dan punishment
Melakukan perbaikan dan pengembangan kurikulum dan tindak lanjut


Tabel 03:  Peran dan Tanggung Jawab Tim Pengembang Kurikulum Madrasah

Tahap

Peran dan Tanggung Jawab
Perencanaan
Membantu kepala madrasah  menganalisis dan mengkaji kebijakan- kebijakan yang berkaitan dengan kurikulum dan implikasinya pada tugas madrasah .
Membantu kepala madrasah memfasilitasi pengembangan instrumen dan pelaksanaan analisis konteks (analisis kondisi peserta didik, kondisi madrasah (analisis SWOT), kondisi masyarakat/ harapan masyarakat sekitar, harapan orangtua terhadap anak-anaknya, kebutuhan daerah, dan sebagainya) sebagai dasar penyusunan KTSP dan indikator keberhasilannya
Membantu kepala madrasah memfasilitasi penyusunan KTSP dan lampirannya (merancang workshop dan instrumen-instrumen yang dibutuhkan dalam penyusunan KTSP, menjalin kerja sama dengan komite/ stakeholder lainnya) 
Menyiapkan pertemuan tim pengembang dan gru-guru lain untuk menyusun dan mengembangkan KTSP menetapkan visi dan misi, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, (termasuk muatan lokal, pengembangan diri, kecakapan hidup, beban belajar, ketuntasan belajar, kalender pendidikan).
Memfasilitasi kepala madrasah, guru dalam melakukan analisis standar isi dan standar kompetensi lulusan, bedah SK/KD dalam upaya penyusunan lampiran dokumen  KTSP dokumen II.
Membantu finalisasi penyusunan KTSP dan lampirannya  untuk disahkan kepala madrasah
Memberi masukan dan merancang deskripsi tugas berkaitan dengan kurikulum bagi pelaksanaan pembelajaran, kegiatan pengembangan diri (layanan bimbingan, kegiatan spontan, rutin,  dan ekstrakurikuler), evaluasi guru, pembagian tugas, mengajar, wali kelas, piket, pembina peserta didik
Pelaksanaan

Membantu  kepala madrasah memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi KTSP dan prinsip-prinsip pelaksanaannya sebelum tahun pelajaran baru
Mensosialisasikan model-model pembelajaran yang sesuai dengan prinsip pelaksanaan kurikulum dengan berbagai cara. 
Membantu kepala madrasah untuk memfasilitasi guru dalam  mengembangkan kompetensinya, melalui pelatihan, workshop, buletin, jurnal, dan  media lain  agar guru dapat mengimplementasikan kurikulum
Memfasilitasi koordinasi pelaksanaan dengan mengadakan pertemuan-pertemuan dan sistem pelaksanaan kurikulum .
 Monitoring
Merancang jadwal/ teknik  pelaksanaan monitoring  (baik oleh kepala madrasah, pengawas, maupun komite madrasah.
Membantu menyediakan/ mengadministrasikan  format-format monitoring dan pengawasan bagi  kepala madrasah, pengawas, maupun komite madrasah
Merancang jadwal kunjungan kelas, kunjungan BK, dan kunjungan ekstra kurikuler
Merancang penilaian  kolega (antarguru) untuk saling koreksi  meningkatkan kemampuan menyusun dan mengimplementasikan kurikulum
Pengamatan kinerja guru dalam implementasi kurikulum
Memfasilitasi  pertemuan rutin dengan guru, komite, dan pengawas untuk memaksimalkan  monitoring
Pertemuan rutin dengan dewan pendidik sebulan sekali untuk membahas hasil monitoring.
Menyediakan format  catatan hasil dan analisis kunjungan kelas, wawancara dengan peserta didik,  observasi kegiatan pengembangan diri
Memfasilitasi analisis hasil monitoring untuk dilakukan tindak-lanjut yang sesuai (semacam penelitian dan pengembangan /litbang).
Mendorong sistem reflektif (baik melalui penelitian, kajian mendalam untuk memperbaiki
Evaluasi
Menyediakan format-format penilaian pencapaian hasil, proses, dan dampak pelaksanaan kurikulum
Merancang jadwal pelaksanaan evaluasi secara efektif  (baik oleh kepala madrasah, pengawas, maupun komite madrasah .
Menganalisis keberhasilan pelaksanaan Kurikulum berdasarkan indikator-indikator yang telah disusun
Membantu mengadministrasikan hasil evaluasi  kepala madrasah, pengawas, maupun komite madrasah.
Memfasilitasi penyebarluasan hasil evaluasi dan untuk dapat ditindak-lanjuti
Tindak Lanjut
Melakukan pembinaan tindak lanjut dan dialog dalam memecahkan problem dengan guru.
Melakukan perbaikan dan pengembangan kurikulum

Tabel 04: Peran dan Tanggung-jawab Guru

Tahap
Uraian Kegiatan
Perencanaan
Berpartisipasi aktif mengkaji SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian, serta panduan penyusunan KTSP
Berpartisipasi dalam pengembangan KTSP dokumen 1 (terutama untuk menentukan SKL/tujuan mata pelajaran, KKM mapel
Melakukan analisis SK/KD dan  pemetaan KD
Menyusun prota dan prosem
Mengembangkan silabus
Menyusun RPP dan perangkat operasional yang mendukung RPP (LKS, bahan ajar, media yang sesuai)
Pelaksanaan
Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan prinsip pelaksanaan KTSP (multistrategi, memanfaatkan berbagai media/sumber belajar,  menyenangkan, mendorong peserta didik aktif bereksplorasi,  berelaborasi, dan diberi konfirmasi untuk menguatkan kompetensi peserta didik)
Melaksanakan pengembangan diri (guru BK, guru pembina ekskul, koordinator pelaksanaan pengembangan diri  rutin/pembiasaan) dalam suasana keakrapan dan berorientasi pada kebutuhan, minat, serta bakat peserta didik.
Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan
Melaksanakan penilaian sesuai dengan karakteristik KD dan prosedur yang ditetapkan dalam tandar penilaian.
Saling mendukung  antar guru dalam penyusunan perangkat pembelajaran dan pelaksanaan KTSP
Monitoring
Memahami indikator keberhasilan pelaksanaan kurikulum
Merefleksikan pelaksanaan proses pembelajaran  dan pengembangan diri yang dilakukan
Berkonsultasi dengan kepala madrasah/pengawas  untuk mengatasi kendala
Saling mengkoreksi, memberi masukan kepada teman sejawat dalam melaksanakan pembelajaran/ penilaian
Evaluasi
Menentukan jenis dan teknik penilaian hasil belajar
Mengumpulkan data dampak pembelajaran terhadap proses dan hasil belajar
Mengumpulkan data kelancaran proses pembelajaran
Melaksanakan penilaian diri terhadap silabus, RPP, dan pelaksanaan pembelajaran yang telah dilakukan.
Membantu kepala madrasah  mengumpulkan data ketersediaan perangkat pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran/ pengembangan diri (sesuai tugas yang diampu)
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk menilai keefektifan pembelajaran
Membantu mengumpulkan data-data untuk  pencapaian hasil.
Tindak Lanjut
Memilah hasil analisis penilaian
Melakukan remedial terhadap peserta didik yang belum memenuhi target kompetensi yang telah ditentukan
Memberikan pengayaan kepada peserta didik yang telah mencapai terget kompetensi
Menyusun laporan hasil pembelajaran

Tabel 05: Peran dan Tanggung-jawab Pengawas

Tahap
Uraian Kegiatan
Perencanaan 
Mendampingi kepala madrasah, guru, dan komite madrasah
dalam menyusun KTSP (Dokumen 1: KKM, Mulok, struktur
Kurikulum, kalender pendidikan, pengembangan diri, dsb.)
Membimbing guru dalam menyusun silabus dan RPP
(Dokumen 2)
Membimbing kepala madrasah dalam menyusun kriteria keberhasilan kurikulum
Pelaksanaan
Membimbing kepala madrasah dalam pelaksanaan KTSP.
Membimbing guru dalam proses pembelajaran.
Melakukan kunjungan kelas, observasi kegiatan peserta didik.
Memotivasi dan membimbing guru dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian tindakan kelas.
Monitoring
Membuat rencana pelaksanaan supervisi kurikulum.
Memfasilitasi kepala madrasah dalam membuat rencana supervisi dan monitoring pelaksanaan kurikulum.
Melakukan kunjungan madrasah dalam rangka memantau pelaksanaan kurikulum secara periodik (minimal per triwulan)
Mendiskusikan hasil temuan kunjungan kelas dan saran tindak-lanjutnya dengan kepala madrasah dan atau guru.
Menyusun laporan hasil kunjungan kelas.
Mengecek kelengkapan dokumen KTSP.
Memantau pelaksanaan kurikulum dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala madrasah dalam mempersiapkan akreditasi madrasah.
Evaluasi
Menyusun instrumen evaluasi kinerja kepala madrasah dan atau guru dalam melaksanakan tugas kurikulum.
Melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala madrasah dan guru dalam melaksanakan tugas kurikulum.
Memonitor perkembangan hasil belajar peserta didik.
Memantau hasil belajar peserta didik di madrasah binaannya.
Memetakan hasil belajar peserta didik di madrasah binaannya
Menyusun laporan pelaksanaan supervisi kurikulum.

Tabel 06: Peran dan Tanggung Jawab Komite Madrasah/Yayasan

Tahap
Uraian Kegiatan
Perencanaan 
Membantu melakukan analisis harapan masyarakat, potensi  daerah, potensi madrasah/yayasan, konteks pendidikan keagamaan
M Memberi pertimbangan arah, visi-misi madrasah sesuai dengan harapan yayasan/pendiri pesantren
Memberikan masukan dalam penyusunan Rencana Anggaran dan Belanja Madrasah .
Berperan serta dalam penyusunan KTSP
Pelaksanaan
M Membantu mensosialisasikan program yang telah ditetapkan
M Memfasilitasi sarana/prasana agar pelaksanaan pembelajaran atau pengembangan diri  menjadi lancar
MMenjembatani dengan masyarakat untuk menjamin keterlaksanaan pembelajaran dan pengembangan diri secara baik
Memberikan layanan informasi  tentang kegiatan madrasah melalui bulletin, open house, ceramah-ceramah agama
Membantu memecahkan masalah dan memberi pertimbangan jika pelaksanaan KTSP mengalami kendala.
Monitoring
Memonitor proses pengambilan keputusan dalam penyusunan  arah, isi, dan cara penyelenggaraan pendidikan
Memonitor pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan diri
Memonitor perencanaan/ penganggaran madrasah untuk memfasilitasi pengembangan kurikulum.
Memonitor  penggunaan fasilitas/sarana/prasarana dalam pelaksanaan
Memonitor kondisi pemberdayaan guru agar mampu melaksanakan   KTSP
Memonitor harapan masyarakat dan respon masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di madrasah
Evaluasi
Membantu kepala madrasah mengumpulkan data tentang  pelaksanaan pembelajaran
Membantu kepala madrasah mengumpulkan data tentang  pelaksanaan  pengembangan diri
Membantu kepala madrasah mengevaluasi dukungan sarana dan pra sarana madrasah
Membantu kepala madrasah mengevaluasi respon masyarakat terhadap penyelenggaraan pembelajaran dan pengembangan diri d madrasah
Tindak Lanjut
Memberikan masukan atau pertimbangan pada saat revisi anggaran
Memberikan pertimbangan tindak lanjut sesuai dengan respon dan harapan masyarakat
Menyampaikan hasil pelaksanaan program kepada stakeholder secara periodik

Demikian semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment