PENGEMBANGAN KTSP |
PROSES PENGEMBANGAN KTSP
A.
Pengertian
KTSP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, Indonesia menganut pengertian kurikulum
dalam arti yang luas. Diatur dalam pasal
1 bahwa yang dimaksud dengan Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Ini berarti bahwa
rumusan kurikulum yang dibuat mengandung dua hal. Pertama, kurikulum harus berisi tujuan ( visi, misi, dan tujuan) yang menjadi
arah pendidikan. Kedua, selain
berisi tujuan, kurikulum juga sekaligus berisi
pengaturan isi/muatan yang akan digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan. Ketiga, kurikulum berisi pedoman penyelenggaraan/ proses sebagai cara
untuk mencapai tujuan. Kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah
saat ini sesuai dengan perundangan disebut dengan istilah Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan atau disingkat KTSP.
KTSP adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP
memberi ruang yang luas bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulumnya
sendiri sesuai dengan kebutuhannya. Setiap satuan pendidikan diberi kewenangan
untuk mengembangkan kurikulum sendiri-sendiri, sehingga kurikulum antara satuan
pendidikan yang satu dengan yang lain tidak harus sama. Sekolah/madrasah akan
mengembangkan sesuai dengan konteks dan karakteristik masing-masing.
B.
Siklus Pengembangan Kurikulum (KTSP)
Seperti halnya dalam unsur manajemen yang lain,
pengembangangan kurikulum mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan
(implementasi), monitoring, dan
evaluasi. Siklus pengembangan kurikulum tersebut digambarkan dalam gambar 01.
Gambar 01: Siklus Pengembangan
Kurikulum
Siklus pengembangan kurikulum secara umum tersebut
dijadikan landasan dalam proses pengembangan KTSP di madrasah. Siklus
pengembangan kurikulum di madrasah mencakup (1) analisis kebutuhan, (2)
perencanaan, (3) implementasi, dan (4) monitoring, dan (5) evaluasi dan tindak
lanjut. Tindak lanjut berupa perencanaan kembali KTSP yang lebih sesuai. Di tingkat satuan pendidikan, siklus
pengembangan kurikulum KTSP dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai
dengan kebutuhan madrasah masing-masing. Misalnya : madrasah melakukan
pengembangan kurikulum dalam waktu 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan seterusnya.)
Langkah penyusunan KTSP dokumen 1 tahap demi tahap akan
diuraikan lebih detail di BAB III.
KTSP terdiri atas KTSP dokumen I dan KTSP dokumen II.
KTSP dokumen I berisi : pendahuluan, tujuan tingkat satuan pendidikan, visi dan
misi madrasah, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum, dan kalender
pendidikan. KTSP dokumen II berisi silabus semua mata pelajaran yang telah
ditetapkan pada struktur kurikulum di KTSP dokumen I .
Kepala madrasah, guru, pengawas, komite madrasah, dan
Dinas/Depag diharapkan berperan aktif untuk mengembangkan KTSP, baik dokumen I maupun II. Perencanaan, implementasi, monitoring, dan
evaluasi kurikulum (KTSP) melibatkan
semua unsur tersebut secara simultan.
Ini penting karena kurikulum baru telah mengalihkan tanggung jawab
mengembangkan kurikulum pada madrasah-madrasah.
Tabel 01 berikut menunjukkan rincian
siklus pengembangan kurikulum
yang meliputi tahap (1) analisis konteks, (2) perencanaan, (3) implementasi, (4) monitoring, dan evaluasi KTSP serta peran
dan tanggung jawab kepala madrasah
, tim pengembang kurikulum, guru, komite madrasah, pengawas, dan Kantor
Departemen Agama Kabupten/Kota.
Tabel 01 Rincian
Siklus Pengembangan Kurikulum
Langkah
|
Kegiatan
|
Rincian kegiatan
|
Pertama
|
Analisis Konteks dan analisis kebutuhan
|
·
Kepala
Madrasah membentuk tim pengembang
kurikulum madrasah.
·
Tim
pengembang kurikulum, kepala madrasah, guru, dengan didampingi pengawas melaksanakan analisis konteks dan analisis
kebutuhan
·
Tim
pengembang, kepala madrasah, guru, komite, stakeholder melakukan analisis potensi peserta didik,
madrasah, daerah, unggulan lokal, unggulan global, analisis
perkembangan IPTEK
|
Kedua
|
Perencanaan Kurikulum:
Merencanakan KTSP
Dokumen I dan II
|
·
Kepala madrasah bersama tim pengembang
kurikulum madrasah menyusun KTSP Dokumen I menentukan visi,misi, tujuan madrasah,struktur dan
muatan kurikulum dan kalender pendidikan.
·
Guru
difasilitasi tim pengembang
kurikulum mengembangkan KTSP dokumen II (menyusun silabus dan RPP,
SK/ KD MULOK).
·
Depag/ dinas memfasilitasi kepala madrasah,
guru, komite dan pengawas dalam
mengembangkan KTSP.
|
Ketiga
|
Implementasi kurikulum:
Mengelola penerapan
Hasil
kajian pada penyusunan dokumen 1 dan II
|
·
Tim pengembang kurikulum
mensosialisasikan KTSP dokumen I dan
II.
·
Kepala Madrasah memfasilitasi sarana,
lingkungan kondusif,
·
Guru melaksanakan RPP, guru BK, pelaksana
pengembangan diri melaksanakan
kegiatan
·
Komite memfasilitasi sarana.
·
Pengawas membimbing pelaksanaan/tempat
konsultasi
·
Mengarahkan dan menggerakkan sumber daya
|
Keempat
|
Monitoring
dan supervisi (pengawasan)
|
·
Kepala madrasah, pengawas, komite madrasah mengawasi
pelaksanaan, apakah sesuai dengan rencana, apa kendalanya, bagaimana
solusinya
·
Kepala madrasah mengadakan pertemuan untuk
memantau/ merefleksikan pelaksanaan
·
Kepala madrasah, pengawas, komite madrasah
mengadakan kunjungan kelas, wawancara dengan peserta didik, untuk mencari
data pelaksaan kurikulum
|
Kelima
|
Evaluasi
kurikulum:
Pengumpulan
data, pengukuran, dan penilaian
|
·
Kepala madrasah, pengawas, komite madrasah, mengumpulkan dan
menganalisis hasil lalu membandingkan
dengan indikator keberhasilan yang telah disusun
·
Melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap
pencapaian hasil, proses, dan pengelolaan
·
Kepala madrasah merefleksikan proses manajemen yang telah dilakukan
·
Menentukan tindak lanjut untuk
perbaikan
|
C. Peran dan Tanggung Jawab Tiap Komponen dalam Pengembangan KTSP
Terjadi perubahan kebijakan dalam pengembangan kurikulum di
Indonesia. Kurikulum yang selama ini diatur terpusat kini diserahkan
pengembangannya pada madrasah. Sebagaimana diatur dalam PP No.19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan,
Pengembangan kurikulum diserahkan pada tingkat satuan pendidikan. Pemerintah
menetapkan Standar Nasional
Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar
nasional pendidikan terdiri atas: Standar Isi, Standar Proses, Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana
dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian
Pendidikan. Empat dari delapan standar nasional pendidikan, yaitu Standar Isi
(SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, dan Standar
Penilaian merupakan acuan utama dalam mengembangkan KTSP.
Pada dasarnya, KTSP ditetapkan oleh kepala satuan
pendidikan setelah mempertimbangkan masukan dari komite madrasah. Madrasah dan komite
madrasah mengembangkan KTSP berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi
lulusan di bawah koordinasi dan supervisi dan kantor Departemen Agama
kabupaten/kota. Tim penyusun KTSP terdiri dari guru, pengawas dan kepala
madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan penyusunan KTSP
melibatkan komite madrasah dan narasumber pihak lain yang terkait, termasuk
Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang
berperan dalam penyusunan dokumen 2. Selanjutnya Supervisi dilakukan oleh kantor Departemen
Agama kabupaten/Kota.
Deskripsi peran dan tanggung-jawab dari Tim Pengembang Kurikulum di tingkat
satuan pendidikan disajikan pada tabel 02 sampai dengan 06.
Tabel
02: Peran dan Tanggung Jawab Kepala
Madrasah
Tahap
|
Peran dan
Tanggung Jawab
|
Perencanaan
|
Memimpin
penyusunan Rencana Pengembangan Madrasah dalam bidang akademik dan non
akademik
|
Membentuk
tim pengembang kurikulum tingkat
madrasah
|
|
Memfasilitasi
analisis konteks/ analisis potensi daerah/ potensi madrasah
|
|
Memimpin
penyusunan KTSP dokumen 1 (menetapkan
visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum).
|
|
Memfinalkan,
menetapkan KTSP dan dokumen pendukung dalam Rapat kerja awal tahun ajaran
|
|
Memfasilitasi
guru dalam melakukan analisis Standar Isi,
Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidik
dan mengembangkannya menjadi silabus dan RPP.
|
|
Pelaksanaan
|
Menentukan
indikator keberhasilan pelaksanaan
kurikulum.
|
Mengadakan
pertemuan persiapan dan menetapkan tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya
(menginformasikan deskripsi tugas dalam pelaksanaan kurikulum secara tegas).
|
|
Memfasilitasi
pengembangan bahan ajar/LKS, media yang sesuai agar RPP mudah dilaksanakan.dalam pembelajaran
|
|
Memfasilitasi
sarana, media, sumber belajar serta
pendukung lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengembangan diri
|
|
Melakukan
kerja sama dengan stakeholder dan instansi terkait untuk memperlancar
pelaksanaan kurikulum.
|
|
Mengendalikan
pelaksanaan kurikulum dan menyusun
atruran-aturan yang jelas dalam pelaksanaan kurikulum
|
|
Mensosialisasikan
KTSP dan memberikan motivasi guru dalam pelaksanaan KTSP
|
|
Menciptakan
iklim yang kondusif dan inovatif dalam pelaksanaan KTSP
|
|
Monitoring
|
Merancang
kegiatan supervisi kelas dan guru.
|
Melakukan
supervisi kelas/kunjungan kelas, supervisi klinis dan observasi kegiatan
belajar peserta didik
|
|
Melakukan
supervisi pelaksanaan kegiatan
pengembangan diri (rutin/spontan, BK, ekskul)
|
|
Melakukan
supervisi pada pelaksanaan penilaian (remedial)
|
|
Pertemuan rutin sebulan sekali
untuk membahas hasil monitoring dan penentuan
perbaikan
|
|
Membuka
dialog /pertemuan agar guru dapat berkonsultasi jika mengalami kesulitan
dalam pelaksanaan kurikulum
|
|
Evaluasi
|
Menentukan
sasaran evaluasi dan indikator pencapaian
|
Mengumpulkan
data penyusunan dan pelaksanaan KTSP
|
|
Menganalisishasil penyusunan dan pelaksanaan KTSP
|
|
Mengumpulkan
data ketersediaan dan penggunaan
sarana, prasarana/ media pembelajaran
|
|
Menyimpulkan
hasil evaluasi dan menyusun laporan
|
|
Memberikan
reward dan punishment
|
|
Melakukan
perbaikan dan pengembangan kurikulum dan tindak lanjut
|
Tabel 03:
Peran dan Tanggung Jawab Tim Pengembang Kurikulum Madrasah
Tahap
|
Peran
dan Tanggung Jawab
|
Perencanaan
|
Membantu
kepala madrasah menganalisis dan
mengkaji kebijakan- kebijakan yang berkaitan dengan kurikulum dan
implikasinya pada tugas madrasah .
|
Membantu kepala madrasah memfasilitasi pengembangan instrumen dan
pelaksanaan analisis konteks (analisis kondisi peserta didik, kondisi
madrasah (analisis SWOT), kondisi masyarakat/ harapan masyarakat sekitar,
harapan orangtua terhadap anak-anaknya, kebutuhan daerah, dan sebagainya)
sebagai dasar penyusunan KTSP dan indikator keberhasilannya
|
|
Membantu
kepala madrasah memfasilitasi penyusunan KTSP dan lampirannya (merancang
workshop dan instrumen-instrumen yang dibutuhkan dalam penyusunan KTSP,
menjalin kerja sama dengan komite/ stakeholder lainnya)
|
|
Menyiapkan pertemuan tim pengembang dan gru-guru lain
untuk menyusun dan mengembangkan KTSP menetapkan visi dan misi, tujuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, (termasuk muatan lokal,
pengembangan diri, kecakapan hidup, beban belajar, ketuntasan belajar,
kalender pendidikan).
|
|
Memfasilitasi kepala madrasah, guru
dalam melakukan analisis standar isi dan standar kompetensi lulusan, bedah
SK/KD dalam upaya penyusunan lampiran dokumen
KTSP dokumen II.
|
|
Membantu finalisasi penyusunan KTSP dan
lampirannya untuk disahkan kepala
madrasah
|
|
Memberi masukan dan merancang deskripsi tugas berkaitan
dengan kurikulum bagi pelaksanaan pembelajaran, kegiatan pengembangan diri
(layanan bimbingan, kegiatan spontan, rutin,
dan ekstrakurikuler), evaluasi guru, pembagian tugas, mengajar, wali
kelas, piket, pembina peserta didik
|
|
Pelaksanaan
|
Membantu kepala madrasah memfasilitasi pelaksanaan
sosialisasi KTSP dan prinsip-prinsip pelaksanaannya sebelum tahun pelajaran
baru
|
Mensosialisasikan
model-model pembelajaran yang sesuai dengan prinsip pelaksanaan kurikulum
dengan berbagai cara.
|
|
Membantu kepala madrasah untuk memfasilitasi guru
dalam mengembangkan kompetensinya,
melalui pelatihan, workshop, buletin, jurnal, dan media lain
agar guru dapat mengimplementasikan kurikulum
|
|
Memfasilitasi koordinasi pelaksanaan dengan
mengadakan pertemuan-pertemuan dan sistem pelaksanaan kurikulum .
|
|
Monitoring
|
Merancang jadwal/ teknik pelaksanaan monitoring (baik oleh kepala madrasah, pengawas,
maupun komite madrasah.
|
Membantu menyediakan/ mengadministrasikan format-format monitoring dan pengawasan
bagi kepala madrasah, pengawas, maupun
komite madrasah
|
|
Merancang jadwal kunjungan kelas, kunjungan BK, dan
kunjungan ekstra kurikuler
|
|
Merancang penilaian kolega (antarguru) untuk saling
koreksi meningkatkan kemampuan
menyusun dan mengimplementasikan kurikulum
|
|
Pengamatan kinerja guru dalam implementasi
kurikulum
|
|
Memfasilitasi
pertemuan rutin dengan guru, komite, dan pengawas untuk
memaksimalkan monitoring
|
|
Pertemuan rutin
dengan dewan pendidik sebulan sekali untuk membahas hasil monitoring.
|
|
Menyediakan format
catatan hasil dan analisis kunjungan kelas, wawancara dengan peserta
didik, observasi kegiatan pengembangan
diri
|
|
Memfasilitasi analisis hasil monitoring untuk dilakukan
tindak-lanjut yang sesuai (semacam penelitian dan pengembangan /litbang).
|
|
Mendorong sistem reflektif (baik melalui
penelitian, kajian mendalam untuk memperbaiki
|
|
Evaluasi
|
Menyediakan
format-format penilaian pencapaian hasil, proses, dan dampak pelaksanaan
kurikulum
|
Merancang jadwal
pelaksanaan evaluasi secara efektif
(baik oleh kepala madrasah, pengawas, maupun komite madrasah .
|
|
Menganalisis keberhasilan pelaksanaan Kurikulum
berdasarkan indikator-indikator yang telah disusun
|
|
Membantu mengadministrasikan hasil
evaluasi kepala madrasah, pengawas,
maupun komite madrasah.
|
|
Memfasilitasi penyebarluasan hasil evaluasi dan
untuk dapat ditindak-lanjuti
|
|
Tindak
Lanjut
|
|
Melakukan perbaikan dan pengembangan kurikulum
|
Tabel 04: Peran dan Tanggung-jawab Guru
Tahap
|
Uraian Kegiatan
|
Perencanaan
|
Berpartisipasi aktif mengkaji
SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian, serta panduan penyusunan KTSP
|
Berpartisipasi dalam
pengembangan KTSP dokumen 1 (terutama untuk menentukan SKL/tujuan mata
pelajaran, KKM mapel
|
|
Melakukan analisis SK/KD
dan pemetaan KD
|
|
Menyusun prota dan prosem
|
|
Mengembangkan silabus
|
|
Menyusun RPP dan perangkat
operasional yang mendukung RPP (LKS, bahan ajar, media yang sesuai)
|
|
Pelaksanaan
|
Melaksanakan proses
pembelajaran sesuai dengan prinsip pelaksanaan KTSP (multistrategi,
memanfaatkan berbagai media/sumber belajar,
menyenangkan, mendorong peserta didik aktif bereksplorasi, berelaborasi, dan diberi konfirmasi untuk
menguatkan kompetensi peserta didik)
|
Melaksanakan pengembangan diri
(guru BK, guru pembina ekskul, koordinator pelaksanaan pengembangan diri rutin/pembiasaan) dalam suasana keakrapan
dan berorientasi pada kebutuhan, minat, serta bakat peserta didik.
|
|
Menciptakan lingkungan belajar
yang menyenangkan
|
|
Melaksanakan penilaian sesuai
dengan karakteristik KD dan prosedur yang ditetapkan dalam tandar penilaian.
|
|
Saling mendukung antar guru dalam penyusunan perangkat
pembelajaran dan pelaksanaan KTSP
|
|
Monitoring
|
Memahami indikator keberhasilan
pelaksanaan kurikulum
|
Merefleksikan pelaksanaan
proses pembelajaran dan pengembangan
diri yang dilakukan
|
|
Berkonsultasi dengan kepala
madrasah/pengawas untuk mengatasi
kendala
|
|
Saling mengkoreksi, memberi
masukan kepada teman sejawat dalam melaksanakan pembelajaran/ penilaian
|
|
Evaluasi
|
Menentukan jenis dan teknik
penilaian hasil belajar
|
Mengumpulkan data dampak
pembelajaran terhadap proses dan hasil belajar
|
|
Mengumpulkan data kelancaran
proses pembelajaran
|
|
Melaksanakan penilaian diri
terhadap silabus, RPP, dan pelaksanaan pembelajaran yang telah dilakukan.
|
|
Membantu kepala madrasah mengumpulkan data ketersediaan perangkat
pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran/ pengembangan diri (sesuai tugas
yang diampu)
|
|
Melakukan penelitian tindakan
kelas untuk menilai keefektifan pembelajaran
|
|
Membantu mengumpulkan data-data
untuk pencapaian hasil.
|
|
Tindak Lanjut
|
Memilah hasil analisis
penilaian
|
Melakukan remedial terhadap
peserta didik yang belum memenuhi target kompetensi yang telah ditentukan
|
|
Memberikan pengayaan kepada
peserta didik yang telah mencapai terget kompetensi
|
|
Menyusun laporan hasil
pembelajaran
|
Tabel 05: Peran dan Tanggung-jawab Pengawas
Mendampingi
kepala madrasah, guru, dan komite madrasah
dalam
menyusun KTSP (Dokumen 1: KKM, Mulok, struktur
Kurikulum,
kalender pendidikan, pengembangan diri, dsb.)
|
|
Membimbing
guru dalam menyusun silabus dan RPP
(Dokumen
2)
|
|
Membimbing kepala madrasah dalam menyusun kriteria
keberhasilan kurikulum
|
|
Membimbing
kepala madrasah dalam pelaksanaan KTSP.
|
|
Membimbing
guru dalam proses pembelajaran.
|
|
Melakukan
kunjungan kelas, observasi kegiatan peserta didik.
|
|
Memotivasi dan membimbing guru
dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian tindakan kelas.
|
|
Membuat rencana pelaksanaan supervisi kurikulum.
|
|
Memfasilitasi kepala madrasah dalam membuat
rencana supervisi dan monitoring pelaksanaan kurikulum.
|
|
Melakukan kunjungan madrasah dalam rangka memantau
pelaksanaan kurikulum secara periodik (minimal per triwulan)
|
|
Mendiskusikan hasil temuan kunjungan kelas dan
saran tindak-lanjutnya dengan kepala madrasah dan atau guru.
|
|
Menyusun laporan hasil kunjungan kelas.
|
|
Mengecek kelengkapan dokumen KTSP.
|
|
Memantau pelaksanaan kurikulum dan memanfaatkan
hasil-hasilnya untuk membantu kepala madrasah dalam mempersiapkan akreditasi
madrasah.
|
|
Menyusun instrumen evaluasi kinerja kepala
madrasah dan atau guru dalam melaksanakan tugas kurikulum.
|
|
Melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala
madrasah dan guru dalam melaksanakan tugas kurikulum.
|
|
Memonitor perkembangan hasil belajar peserta
didik.
|
|
Memantau hasil belajar peserta didik di madrasah
binaannya.
|
|
Memetakan hasil belajar peserta didik di madrasah
binaannya
|
|
Menyusun laporan pelaksanaan supervisi
kurikulum.
|
Tabel 06: Peran dan Tanggung
Jawab Komite Madrasah/Yayasan
Membantu
melakukan analisis harapan masyarakat, potensi daerah, potensi madrasah/yayasan, konteks
pendidikan keagamaan
|
|
M Memberi pertimbangan arah, visi-misi madrasah sesuai
dengan harapan yayasan/pendiri pesantren
|
|
Memberikan
masukan dalam penyusunan Rencana Anggaran dan Belanja Madrasah .
|
|
Berperan
serta dalam penyusunan KTSP
|
|
M Membantu mensosialisasikan program yang telah
ditetapkan
|
|
M Memfasilitasi sarana/prasana agar pelaksanaan
pembelajaran atau pengembangan diri
menjadi lancar
|
|
MMenjembatani dengan masyarakat untuk menjamin
keterlaksanaan pembelajaran dan pengembangan diri secara baik
|
|
Memberikan
layanan informasi tentang kegiatan
madrasah melalui bulletin, open house, ceramah-ceramah agama
|
|
Membantu memecahkan masalah dan memberi
pertimbangan jika pelaksanaan KTSP mengalami kendala.
|
|
Memonitor
proses pengambilan keputusan dalam penyusunan
arah, isi, dan cara penyelenggaraan pendidikan
|
|
Memonitor
pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan diri
|
|
Memonitor
perencanaan/ penganggaran madrasah untuk memfasilitasi pengembangan
kurikulum.
|
|
Memonitor penggunaan fasilitas/sarana/prasarana dalam
pelaksanaan
|
|
Memonitor
kondisi pemberdayaan guru agar mampu melaksanakan KTSP
|
|
Memonitor
harapan masyarakat dan respon masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
di madrasah
|
|
Membantu
kepala madrasah mengumpulkan data tentang
pelaksanaan pembelajaran
|
|
Membantu
kepala madrasah mengumpulkan data tentang
pelaksanaan pengembangan diri
|
|
Membantu
kepala madrasah mengevaluasi dukungan sarana dan pra sarana madrasah
|
|
Membantu
kepala madrasah mengevaluasi respon masyarakat terhadap penyelenggaraan
pembelajaran dan pengembangan diri d madrasah
|
|
Memberikan
masukan atau pertimbangan pada saat revisi anggaran
|
|
Memberikan
pertimbangan tindak lanjut sesuai dengan respon dan harapan masyarakat
|
|
Menyampaikan
hasil pelaksanaan program kepada stakeholder secara periodik
|
Demikian semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment