permohonan ijin operasional |
Permohonan Surat Ijin Operasional
( IJOP )
Surat Ijin Operasional Sekolah
adalah merupakan sebuah surat penting dan bagian dari dokumen sekolah. Surat
ini merupakan seurat yang dikelurakan oleh pemerintah berkaitan dengan
dimulainya operasional sekolah tersebut. Sehingga setiap sekolah pasti memiliki
surat ijin operasional sekolah ini.
Namun permasalahnya adalah tidak
semua sekolah masih memiliki surat ini. Hal ini disebabkan, Surat Ijin
Operasional Sekolah menjadi dokumen lama. Misalnya sebuah sekolah, surat ijin
operasional diperoleh pada tahun 1978, maka surat tersebut rentan hilang atau
rusak termakan usia.
Lalu bagaimana jika itu terjadi?
Ini solusinnya.
Jika Surat Izin Operasional
Sekolah khususnya sekolah/madrasah swasta sudah hilang atau rusak, utamanya bagi sekolah yang sudah lama berdiri, maka
langkah-langkah yang dapat ditempuh
adalah
- 1. Konsultasikan dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk yang sekolah dan atau menghubungi Penma Kab/Kota untuk yang berbasis madrasah.
- 2. Mengajukan permohonan kepada Yayasan Sekolah/Madrasah untuk menerbitkan surat permohonan penerbitan ijin operasioanal baru. Surat Permohonan dari Yayasan dibuat rangkap dua. Rangkap satu ditujukan ke Kemenag Wilayah / Propinsi berisi permohonan diterbitkan kembali Surat Ijin Operasionnal. Rangkap kedua ditujukan kepada Kemenag. Kab/Kota berisi tentang permohonan penerbitan surat pengantar sebagai lampiran Surat Permohonan yang ke Kemanag Wilayah/Propinsi.
- 3. Dinas Pendidikan Kab/Kota diberi kewenangan untuk memberikan surat izin operasional baru. Namun bagi madrasah Kemenag Kab./Kota yang akan mengeluarkan surat pengantar, yang berwenang meneribitkan ijop baru adalah Kemenag Wilayah/Provinsi
DOWNLOAD Format Permohonan
No comments:
Post a Comment