Tuesday, January 31, 2017

Permohonan Surat Ijin Operasional ( IJOP )


permohonan ijin operasional
Permohonan Surat Ijin Operasional ( IJOP )

Surat Ijin Operasional Sekolah adalah merupakan sebuah surat penting dan bagian dari dokumen sekolah. Surat ini merupakan seurat yang dikelurakan oleh pemerintah berkaitan dengan dimulainya operasional sekolah tersebut. Sehingga setiap sekolah pasti memiliki surat ijin operasional sekolah ini.
Namun permasalahnya adalah tidak semua sekolah masih memiliki surat ini. Hal ini disebabkan, Surat Ijin Operasional Sekolah menjadi dokumen lama. Misalnya sebuah sekolah, surat ijin operasional diperoleh pada tahun 1978, maka surat tersebut rentan hilang atau rusak termakan usia.
Lalu bagaimana jika itu terjadi? Ini solusinnya.
Jika Surat Izin Operasional Sekolah khususnya sekolah/madrasah swasta sudah hilang atau rusak, utamanya  bagi sekolah yang sudah lama berdiri, maka langkah-langkah yang  dapat ditempuh adalah 
  • 1.      Konsultasikan dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk yang sekolah dan atau menghubungi Penma Kab/Kota untuk yang berbasis madrasah.
  • 2. Mengajukan permohonan kepada Yayasan Sekolah/Madrasah untuk menerbitkan surat permohonan  penerbitan ijin operasioanal baru. Surat Permohonan dari Yayasan dibuat rangkap dua. Rangkap satu ditujukan ke Kemenag Wilayah / Propinsi berisi permohonan diterbitkan kembali Surat Ijin Operasionnal. Rangkap kedua ditujukan kepada Kemenag. Kab/Kota berisi tentang permohonan penerbitan surat pengantar sebagai lampiran Surat Permohonan yang ke Kemanag Wilayah/Propinsi.
  • 3.      Dinas Pendidikan Kab/Kota diberi kewenangan untuk memberikan surat izin operasional baru. Namun bagi madrasah Kemenag Kab./Kota yang akan mengeluarkan surat pengantar, yang berwenang meneribitkan ijop baru adalah Kemenag Wilayah/Provinsi

Adapun Format Permohonan tersebut dapat anda download pada link di bawah ini.

DOWNLOAD Format Permohonan

No comments:

Post a Comment