TAFSIR TENTANG SHOLAT JUMAT
BAB I
PENDAHULUAN
Shalat
adalah media komunikasi antara insan dengan Tuhan dan merupakan suatu
ibadah yang dapat mengikat hati dan menguatkan iman. Dari segi ini shalat dapat
membawa kontak sosial dan saling tolong menolong antar sesama dalam
amal kebajikan dan ketaqwaan. Kalau shalat wajib lima waktu sehari semalam
tidak dapat berjamaah ke masjid lantaran kesibukan, kemalasan dan lain
sebagainya, maka Allah SWT mewajibkan kaum muslimin untuk menunaikan sholat
berjamaah satu minggu sekali yaitu pada hari Jum’at dan kaum muslimin
diwajibkan agar bergegas menuju masjid apabila adzan telah berkumandang, Namun
demikian fakta yang terjadi di sebagian masyarakat kita tidak seperti yang
demikan karena lantaran kesibukan dan kemalasan dari masing-masing.
Dengan latar
belakang di atas maka, penulis menyusun Makalah ini mencoba mengingatkan pada
diri sendiri dan kaum muslimin dalam sholat jum’at, makalah ini sedikit
membahas tentang Sholat jum’at yang berisi tentang ayat yang mewajibkan sholat
jumat beserta terjemahan, mufrodat, Asbabun Nuzul Ayat, tafsir dan
penjelasannya. Dan semoga makalah sederhana kami ini dapat
bermanfaat.
BAB II
PEMBAHASAN
TAFSIR TENTANG SHOLAT JUM’AT
(AL-JUMU’AH AYAT 9-11)
A. Surat
Al-Jumu’ah ayat 9-11
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÏqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqt ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) Ìø.Ï «!$# (#râsur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºs ×öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ #sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ #sÎ)ur (#÷rr&u ¸ot»pgÏB ÷rr& #·qølm; (#þqÒxÿR$# $pkös9Î) x8qä.ts?ur $VJͬ!$s% 4 ö@è% $tB yZÏã «!$# ×öyz z`ÏiB Èqôg¯=9$# z`ÏBur Íot»yfÏnF9$# 4 ª!$#ur çöyz tûüÏ%κ§9$# ÇÊÊÈ
B. Terjemahan
(9) Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui.
(10) Apabila telah ditunaikan
shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
(11) Dan apabila mereka melihat
perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka
tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi
Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik
pemberi rezki.
C. Kosa
kata (Mufrodat)
نُوْدِىَ
الصَّلاوةِ Maka bertebaranlah kamu
: Dan carilah (carilah rezeki)
مِنْ فَضْلِ اللّهِ : Untuk mencari rejeki Allah
ا
للَّهْهُ : Genderang, seruling,
dsb.
انْفَضُّوْا : Mereka
bubar
وَتَر
كُوكَ : Dan mereka tinggalkan kamu (dalam khotbahmu)[1]
فَا سْعَوْا : Maka berjalanlah kamu
ذِ كْرُ
اللّهِ : Sholat
ذَرُوا ألبَيع :
Tinggalkanlah olehmu jual beli
D. Asbabun
Nuzul
1. Di riwayatkan dari imam Ahmad, Bukhari Muslim
dan Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra. Bahwa ia berkata, yang
artinya:
“Tatkala Nabi Muhammad SAW berkhutbah pada hari jumat, tiba-tiba datang
kafilah ke Madinah, kemudian bergegaslah Sahabat-sahabat Rasulullah hingga
tidak ada yang tertinggal melainkan dua belas orang termasuk aku, Abu bakar dan
Umar”. Maka turunlah ayat ini..
2. Ibnu Katsir meriwayatkan dari Abi Ya’la dengannya,
sampai kepada Jabir bin Abdillah, bahwa ia berkata:
بينما النّبىّ
ص م. يحتب يوم الحمعة, فقد مت عيرالى المدينة, فابتدرهااصحاب حتّى لم يبق مع
رسو ل الله ص م الّا اتنا عشررجلا, فقال رسول الله ص م: والّذى نفسى بيد ه
لوتنا بعتم حتّى لم يبق منكم احد لسال بكم الوادى نارا, ونزلت هذ ه الاية:
(واذراوتجارة......)
Artinya: “Tatkala Nabi saw sedang berkhotbah pada hari Jumat kemudian tiba
kafilah ke Madinah lalu sahabat-sahabat Rasulullah saw bersabda melainkan dua
belas orang. Kemudian Rasulullah bersabda: “Demi Dzat yang diriku dalam
kekuasaanNya kalau kamu ikuti mereka sehingga tidak ada seorangpun yang
tertinggal tertu akan mengalir kepadamu lembah yang penuh api”.[2] Kemudian
turun ayat… واذراوتجارة
3. Abu hayyan meriwayatkan dalam
tafsirnya Al-Bahrul Muhith, bahwa sebabnya sampai mereka bubar yaitu karena
penduduk madinah pada saat itu ditimpa musim paceklik, dan harga barang-barang
kebutuhan sangat tinggi. Maka ketika dihyah datang dengan membawa barang
dagangan, sedang menurut adat kebiasaan mereka, bahwa kafilah yang
masuk kota diharuskan masuk memukul kendangan bunyi-bunyian lainya. Begitulah
ketika kafilah-kafilah masuk kota dengan bunyi-bunyianya maka merekapun buyar
untuk menontonnya, sedang Rasulullah SAW pada saat itu tengah berdiri dia atas
mimbar yang dihadapan tinggal dua belas orang. Jabir berkata :Aku salah seorang
diantara mereka. Maka turunlah ayat ini
E. Munasabah
Ayat
Dalam surat Al-Jum’ah ayat 5:
ã@sVtB tûïÏ%©!$# (#qè=ÏdJãm sp1uöqG9$# §NèO öNs9 $ydqè=ÏJøts È@sVyJx. Í$yJÅsø9$# ã@ÏJøts #I$xÿór& 4 }§ø©Î/ ã@sWtB ÏQöqs)ø9$# tûïÏ%©!$# (#qç/¤x. ÏM»t$t«Î/ «!$# 4 ª!$#ur w Ïöku tPöqs)ø9$# tûüÏHÍ>»©à9$# ÇÎÈ
5. perumpamaan orang-orang yang dipikulkan
kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya[1474] adalah seperti keledai
yang membawa Kitab-Kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang
mendustakan ayat-ayat Allah itu. dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum
yang zalim.
[1474] Maksudnya: tidak mengamalkan isinya, antara
lain tidak membenarkan kedatangan Muhammad s.a.w.
Allah mencela orang-orang Yahudi
karena mereka lari dari kematian untuk mencintai dunia dan menyukai
kenikmatannya.[3] Oleh
karena orang yang tidak mengamalkan kitab yang diturunkan kepadanya itu
mencintai kehidupan dan meninggalkan segala yang bermanfaat baginya di akhirat.[4]
Kemudian dalam surat Al-Jum’ah ayat
10:
#sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
10. apabila
telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Allah
menyebutkan bahwa orang-orang mukmin tidak dilarang memetik buah dunia dan kebaikannya,
sambil mengusahakan apa yang bermanfaat baginya di akhirat, seperti shalat pada
hari Jumat di masjid dengan cara berjamaah. Orang mukmin harus bekerja keras
untuk dunia dan akhirat.[5]
Surat
sebelumnya, yaitu As-Saff ditutup dengan perintah untuk berjihad, yang
dinamakan sebagai perniagaan. Dan surat ini ditutup dengan perintah shalat
Jumat dan pemberitahuan bahwa shalat itu lebih baik daripada perniagaan
duniawiyah.[6]
F. Tafsir
1. Hari jumat di masa jahiliyah disebut hari Arubah, sedang
orang yang pertama kali menyebutnya hari Jumat adalahKa’ab bin Lu’ay.
Dan diriwayatkan bahwa sebabnya disebut demikian, karena penduduk Madinah
berkumpul sebelum Nabi SAW datang, kemudian orang-orang Anshar berkata: Kaum
Yahudi mempunyai hari dimana pada setiap minggu mereka berkumpul pada hari itu,
demikian juga kaum Nasrani, maka marilah kita mencari hari yang kita pergunakan
untuk berkumpul pada hari itu, berdzikirlah dan bersyukur kepada-Nya. Lalu
mereka menyambut: Hari Sabtu milik kaum Yahudi, hari Ahad milik kaum Nasrani,
maka pakailah hari Arubah (untuk kita). Kemudian mereka menemui As’ad bin
Zurarah. Lalu As’ad shalat bersama mereka dua rakaan bersama pada hari Arubah
itu, maka hari itu kemudian disebut hari Jum’ah karena pada hari itu mereka
berkumpul. Lalu mereka menyembelih seekor kambing untuk makan malam.
Itulah permulaan Jumatan dalam Islam.[7]
2. Firman
Allah “Maka segeralah ingat kepada Allah” adalah suatu ungkapan yang lembut,
yaitu hendaknya seorang mukmin menegakkan sholat jumat dengan kesungguhan dan
penuh kegairahan, sebab lafal “As-sa’yu” mengandung arti kehendak,
kesungguhan dan tekad yang bulat. Tidak berarti lari, sebab hal itu di
larang.
Al-Hasan berkata: Demi Allah maksudnya “As-sa’yu”
itu bukan segera dalam arti lari dengan kaki, tetapi dengan tekad dalam
hati dan niat yang didasari rasa senang. Kaum muslimin dilarang menuju tempat
shalat kecuali dalam keadaan tenang.[8]
Dari Abu Qatadah, Ia berkata, ketika kami shalat
bersama Nabi SAW, tiba-tiba terdengar kegaduhan beberapa orang lelaki, ketika
beliau selesai shalat, beliau menanyakan, “Ada apa kamu?” Mereka menjawab,
“Kami bergegas untuk shalat”. Beliau mengatakan, “Janganlah kamu lakukan itu,
Apabila kamu mendatangi shalat, maka berjalanlah kamu dengan tenang. Kerjakanlah
shalat yang kamu dapati dan sempurnakanlah shalat yang kamu ketinggalan”.[9]
3. Firman Allah “Dan tinggalkanlah jual beli itu”, yang dimaksud
adalah segala macam muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, dan sebagainya.
Bentuk seperti ini disebut majas mursal.
Abu Hayyan berkata: Disebutnya “jual
beli” dalam konteks ini adalah karena dalam hal inilah kebanyakan kesibukan
yang dialami oleh para pedagang, terutama mereka yang datang dari desa-desa.
Kebanyakan mereka itu tetap berada di pasar-pasar sampai siang hari, maka
mereka diperintah oleh Allah supaya segera menuju perdagangan akhirat dan pada
saat itu dilarang mengurus perdagangan dunia sampai selesai menunaikan ibadah
shalat Jumat.[10]
4. Ulama Salaf As-Ahalih mengikuti Nabi saw dalam semua perbuatan,
gerak-gerik, bahkan diamnyapun, sampai hal-hal yang mereka tidak mengetahui apa
rahasia amalan itu dikerjakan oleh Nabi SAW. Hal itu tidak lain karena begitu
cintanya mereka kepada Nabi SAW. Ada satu riwayat mengatakan bahwa sebagian
mereka apabila usai shalat Jumat, beliau biasa ke pasar kemudian
berkeliling-keliling sejenak lalu kembali ke masjid kemudian shalat. Lalu
ditanya kepadanya: “Mengapa anda berbuat seperti itu?” Ia menjawab: “Sungguh
aku pernah melihat Rasulullah SAW berbuat begitu, sambil membaca firman Allah”.
Dan apabila shalat telah usai ditunaikan, maka bertebaranlah untuk mengurus
kepentingan duniawi.[11]
5. Arak
bin Malik apabila selesai shalat Jumat, ia beranjak dari tempatnya kemudian
berhenti didepan pintu msjid lalu berdoa:
اللهم انى اجبت
,وصليت فر يضتك ,وا نتشرت كما امرتنى ,فارزقنى من فضلك وانت خيررازقين
Artinya: Ya Allah aku telah memenuhi panggilanMu, telah menunaikan
kewajiban shalat dariMu, dan kini aku telah keluar sebagaimana Engkau adalah
sebaik-baik Dzat pemberi rezeki”. (HR. Ibnu Mardawaih).[12]
6. Firman
Allah “Dan ingatlah kepada Allah banyak-banyak” itu, merupakan suatu ungkapan
yang lembut. Dalam ayat ini Allah menyuruh berupaya mencari rizki dan sibuk
dalam perdagangan, tetapi hal ini bisa membawa manusia kepada kelengahan dan
bahkan bisa membuat seseorang sangat mencintai harta sehingga tak segan-segan
berbuat dusta, menipu dan sebagainya, maka Allah selanjutnya memerintahkan
kepada muslim supaya banyak-banyak mengingat Allah agar ia sadar bahwa dunia
dan segala kenikmatan ini tidak kekal dan bahwa alam akhiratlah yang kekal,
maka hendaknya jangan mengurus perdagangan dunia yang bisa melalaikan
kepentingan akhirat.[13]
7. “Idza”
pada asalnya untuk masa yang akan datang (Lil Istigbal), sedang “idza” dalam
firman Allah “Apabila kamu diseru”, diturunkan sesudah peristiwa itu terjadi
dan setelah mereka bubar meninggalkan Rasulullah saw. Maka idza dalam ayat
ini bukan Lil Isigbal tetapi digunakan untuk masa yang lalu (madhi).[14]
G.
Keutamaan Hari Jum’at
Hari jum’ah adalah
hari yang paling mulia secara mutlaq, Imam Muslim meriwayatkan dalam
kitab sahihnya, bahwa Nabi SAW bersabda:
خيرمن يوم طلعث عليه الشمس يوم الجمعة
فيه خلق ادم وفيه ادخل الجنّة وفيه اخرج منها ولا ثقوم الساعة فى يوم الجمعة
Artinya:
Sebaik-baiknya hari adalah
hari Jum’at, pada hari Jum’at itu Adam diciptakan, pada
hari Jum’at ia dimasukkan kedalam syurga, pada
hari Jum’at (pula) ia dikeluarkan dari syurga, dan hari
kiamat tidak akan terjadi melainkan pada hari Jumat. (HR. Muslim)
Imam malik
meriwayatkan dalam Al-Muwatha’ dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, yang
artinya, ”Sebaik-baiknya hari adalah hari Jum’at, pada hari itu adam
diciptakan, pada hari itu ia diturunkan dari syurga, pada hari itu pula ia di
terima tobatnya, pada hari itu pula ia wafat, pada hari itu kiamat akan terjadi
dan tidak ada seekor binatang pun melainkan bersuara pada hari Jum’at sejak
subuh hingga terbit matahari karena akan merasa takut akan hari kiamat, kecuali
manusia dan jin. Dan pada hari Jum’at ada satu saat yang tidak bertepatan
seorang muslim dengan saat itu dimana ia sedang mengerjakan sholat sambil
memohon sesuatu kepada Allah, melainkan mesti dikabulkanya”.
H. Kandungan Hukum
1 . Adzan manakah
yang wajib di penuhi?
Firman Allah “Apabila kamu diseru untuk menunaikan
shalat pada hari Jum’at segeralah ingat kepada Allah dan tinggalkanlah
jual beli” dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat tentang adzan mana yang wajib
dipenuhi.Dalam hal ini ada dua pendapat.
a.
Sebagian mereka berkata; Yang
dimaksud itu adzan yang pertama yang dilaksanakan diatas menara.
b.
Yang lain berkata; Yang dimaksud
yaitu adzan yang kedua yang dilaksanakan didepan khatib ketika ia naik mimbar.
Golongan pertama, beralasan:
1) Bahwa yang
dimaksud adzan itu adalah memberitahu, sedang memenuhi pemberitahuan itu tentu
setelah pemberitahuan itu berlangsung yaitu sesudah adzan yang pertama (diatas
menara).
2) Hadist yang
diriwayatkan Bukhari dalam kitab Shahihnya dari Sa’ib bin Yazid r.a. bahwa ia
berkata:
كا ن الندا اء يو م الجمعة ا وله إذا
خلس الاما م على ا لمنير على عهدا لنبىّ ص مر. وأبوبكروعمررض فلما كا نزمن عثما ن
رض وكثرالنا س زا دالنداءالثا لث على ا لزوزا ءفثبت الأ مر على ذلك
Artinya: “Mulai adzan Jum’ah di zaman Nabi, Abu Bakar dan Umar yaitu ketika
Imam duduk diatas mimbar, kemudian dizaman Utsman karena manusia bertambah
banyak jumlahnya maka ia tambah adzan ketiga diatas zaura’, maka urusan adzan
itu berlaku seperti itu”.
Mereka berkata, menuju masjid ketika
adzan kedua dikumandangkan yakni tatkala khatib sudah naik mimbar menjadikan
orang-orang tidak dapat mendengarkan (sebagian) isi khotbah, yang pada dasarnya
Allah meringankan shalat Jumat (hanya dua rakaat) itu adalah untuk tujuan
tersebut. Sedang dizaman Nabi SAW, masyarakat belum memerlukan adzan karena
dekatnya rumah mereka dari masjid dan karena semangat (antusias) mereka untuk
memperoleh petunjuk-petunjuk hukum dari Rasulullah SAW.
Pendapat inilah yang secara lahiriyah dipegangi
dikalangan Ulama Hanafiyah. Dan meninggalkan jual beli karena Allah berfirman
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat….dst”;
pendapat ini dipandang sah menurut madzhab Hanafi.
Golongan kedua, beralasan:
a. Wajib segera
menuju masjid dan meninggalkan jual beli itu ketika adzan kedua di waktu khatib
naik mimbar, karena adzan itulah yang dikumandangkan pada zaman Nabi SAW,
sedang Nabi Muhammad SAW adalah manusia yang paling berkeinginan agar kaum
muslimin menunaikan kewajiban mereka tepat waktu.
b. Mereka
berkata lagi: Bahwa orang yang hendak shalat (berjamaah) disunatkan datang
lebih awal karena hal itu mempunyai faedah yang banyak sebagaimana dianjurkan
oleh hadist-hadist Nabi.
2. Sahkah jual beli yang dilakukan saat Adzan?
Firman Allah “Dan tinggalkanlah jual beli” itu
menunjukkan haramnya jual beli dan muamalah yang dilakukan pada waktu adzan,
tetapi Ulama berbeda pendapat, apakah jual beli tersebut sah atau fasid?
Sebagian mereka berpendapat fasid karena ada larangan
(dan tinggalkanlah jual beli), sedang sebagian besar dari mereka mengatakan
bahwa perbuatan itu haram tapi akadnya tetap sah, dipersamakan dengan shalat
ditempat iorang lain tanpa izin (ghashab), maka shalatnya sah tapi makruh.
Al-Qurtubi
berkata: Saat diharamkannya jual beli itu ada dua pendapat
a. Sesudah
tergelincirnya matahari sampai selesainya shalat. (Dhahhak,Al Hassan Al ato’)
b. Sejak adzan,
yaitu ketika imam telah berada diatas mimbar sampai masuk waktu shalat
(Asy-syafi’i)
Sedangkan
menurut Imam Malik wajibnya ditinggalkan jual beli itu sejak adzan
berkumandang, dan apabila pada saat itu masih jual beli, maka jual belinya fasid.
Ibnu Arabi berkata bahwa yang benar semuanya
adalah fasid karena jual beli itu dilarang adalah terletak pada segi penggunaan
waktunya maka apa saja yang dilakukan pada saat itu hukumya haram secara syar’i
dan dinilai fasid.
Sebagian yang lain berpendapat bahwa jual beli pada
waktu itu boleh, sedang larangan itu ditakwil sebagai sunnah berdasarkan firman
Allah “itu lebih baik bagimu” demikian menurut syafi’i.
3. Apakah khutbah syarat sahnya sholat jum’at?
Firman Allah “maka bersegeralah mengingat Allah” ini
menunjukkan bahwa khutbah adalah syarat sahnya shalat jumat karena mengingat
Allah itu bisa berupa mendengarkan khutbah saja atau mendengarkan khutbah plus
sholat (jumat), maka dengan demikian mau tidak mau khutbah adalah syarat
syahnya sholat jumat. Lagi pula sholat jumat itu diringankan karena adanya
khutbah, dan karena itu pula maka khutbah jumat itu wajib hukumnya.
Demikian menurut madzhab Jumhur fuqoha.
Menurut Fuqoha Syafi’iyah dan Hanabilah khutbah harus
memenuhi syarat-syarat sebagi berikut:
a. Hamdalah
b. Do’a shalawat atas
Nabi
c. Membaca ayat suci
al-quran
d. Pesan untuk bertakwa
kepada kaum muslimin
e. Syafi’iyah menambahkan
do’a untuk kaum muslimin dan muslimat
4. Jumlah peserta shalat jum’at
Mengenai jumlah peserta shalat jumat tidak ada
perbedaan dikalangan fuqoha’ bahwa diantara syarat sahnya ssholat jumat adalah
berjamaah, karena nabi bersabda yang Artinya” jum’at itu wajib atas setiap
muslim dengan berjamaah kecuali empat golongan: hamba, perempuan, anak-anak
atau orang yang sedang sakit”. (HR. Abu Daud/Imam Nawawi berkata:
Rawi-rawinya rawi-rawi Bukhari Muslim).
Dipandang dari segi penamaannya (jum’ah/jama’ah) maka,
bagi orang yang shalat sendirian tidak dapat dikatakan shalat jum’at, jadi
shalat jum’at harus mutlaq berjama’ah. Hanya saja fuqoha’ berbeda pendapat
mengenai jumlah pesertanya. Dalam hal ini ada lima belas pendapat sebagaimana
yang telah dibawakan al-Hafiz ibnu Hajar al-Asqolani dan dalam Al-Qur’an
sendiri tidak menentukan jumlah tertentu, demikian juga sunnah Nabi Muhammad
SAW dalam Haditsnya tidak ada. Adapun kelompok pandangan dari
golongan fuqoha adalah sebagai berikut:
-
Golongan Hanafiyah: Cukup
dengan empat orang termasuk imam, ada yang mengatakan cukup tiga orang.
-
Syafiiyah
dan Hanabilah: Minimal empat puluh orang. Dalam hadist yang
diriwayatkan Imam Ahmad, Bukhori, Muslim, dan Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir
bin Abdillah r.a. dikatakan “Tatkala Nabi saw berkhutbah pada hari
Jumat, tiba-tiba datang kafilah ke Madinah, kemudian bergegaslah sahabat-sahabat
Rasulullah hingga tidak ada yang tertinggal melainkan duabelas orang…..”
berarti tadinya tidak hanya 12 orang saja yang berada dalam masjid melainkan
lebih. Sehingga mereka menyimpulkan 40 orang.
Hadist lain
dari Jabir bin Abdillah mengatakan:
ﻤﻀﺖﺍﻠﺴﻨﺔﺃﻦﻔﻰﻜﻞﺜﻼﺛﺔﺇﻤﺎﻤﺎﻮﻔﻰﻜﻞﺃﺮﺑﻌﻴﻦ ﻔﻤﺎﻔﻮﻖﺬﻠﻚﺠﻤﻌﺔﻮﺃﺿﺤﻰﻮﻔﻄﺮﺍﻮﺬﻠﻚﺃﻨﻬﻡﺠﻤﺎﻋﺔ
Artinya
“Telah
berlaku sunnah bahwa tiap-tiap tiga orang, seorang menjadi Imam; tiap-tiap
sudah sampai empat puluh orang lalu ke atasnya berdiri Jum’at dan Hari Raya
Adha dan Fitri”. ( Riwayat ad-Daruquthni).[15]
-
Malikiyah: Tidak disyaratkan
jumlah tertentu tetapi hanya disyaratkan berjama’ah yang berdomisili
di sebuah desa dan disitu ada perdagangan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari Makalah kami yang sederhana
tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut
1. Bahwasanya
Shalat jum’at wajib atas muslim laki-laki yang mukallaf dengan syarat-syarat
tertentu
2. Bahwasanya
Wajib segera menuju masjid apabila adzan telah dikumandangkan untuk
mendenagrkan khutbah dan menuaikan shalat jum’at
3. Haram jual
beli dan semua bentuk muamalah ketika adzan sudah dikumandangkan
4. Tidak ada
larangan mengurusi dagangan setelah itu atau sesudahnya, bahkan
dianjurkan
5. Rezeki itu
ditangan Allah, namun untuk memperolehnya jangan sampai meninggalkan perintah
Allah SWT
6. Kesibukan
seorang mukmin dalam urusan keduniaan tidak boleh sampai melupakan urusan
Akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Ali As-Shabuni, Penerjemah: Mu’ammal Hamidy, dkk, “Terjemah
Tafsir Ayat Ahkam “jilid 3, Surabaya: PT Bina Ilm, 2003
Hamka, “Tafsir Al-Azhar” Jakarta: PT. PUSTAKA PANJIMAS,
2004, jilid: 28,
Ahmad Mustofa Al-Maraghi, Penerjemah: Bahrun Abu Bakar,dkk, Terjemah Tafsir
al-Maraghi, Semarang: PT. Karya Toha Putra,1974,
Imam Jalaluddin al-Mahalli & Imam Jalaluddin As-Suyuti, Penerjemah:
Bahrun Abu Bakar, Terjemah Tafsir Jalaluddin berikut Asbabul Nuzul, Bandung:
Sinar Baru Algesindo, 2004, jilid: 2,
[1]
Imam Jalaluddin
al-Mahalli & Imam Jalaluddin As-Suyuti, Penerjemah: Bahrun Abu Bakar, Terjemah
Tafsir Jalaluddin berikut Asbabul Nuzul, (Bandung: Sinar Baru Algesindo,
2004), jilid: 2, hal.1090
[2]
Muhammad Ali
As-Shabuni, Penerjemah: Mu’ammal Hamidy, dkk, Terjemah Tafsir Ayat Ahkam
ash- Shabuni 3, (Surabaya: PT Bina Ilm, 2003), hal.219-220
[3]
Ahmad Mustofa
Al-Maraghi, Penerjemah: Bahrun Abu Bakar,dkk, Terjemah Tafsir al-Maraghi,
(Semarang: PT. Karya Toha Putra,1974), juz:28, hal.164
No comments:
Post a Comment